Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta Mulai September 2026, Pemerintah Tunggu Payung Hukum
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp5 juta dapat mulai berjalan pada September 2026.(Foto: kemenkeu).
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA– Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan transisi energi di sektor transportasi melalui kebijakan insentif kendaraan listrik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp5 juta per unit ditargetkan mulai berlaku pada September 2026 .”Harusnya sih September sudah jalan itu (insentif),” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Meski demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar hukum resmi program. Hingga saat ini, aturan tersebut belum diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
Kemenperin Siap Jalankan, Tunggu PMK Terbit
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa jajarannya selaku kementerian teknis telah menyiapkan seluruh aspek pelaksanaan program insentif motor listrik. Namun, implementasi baru dapat dilakukan setelah aturan dari Kementerian Keuangan diterbitkan .”Kita udah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya aja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan,” kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Agus menjelaskan bahwa penerbitan PMK sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, jadwal pasti pelaksanaan program sangat bergantung pada terbitnya aturan tersebut.
Koordinasi Antar Kementerian dan Daftar Merek
Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa ia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang untuk membahas kelanjutan kebijakan tersebut. Bahkan, ia berencana menemui Agus pada Rabu (19/8/2026). ” Dia (Agus Gumiwang) belum bicara sama saya. Saya datengin dia besok,” ujar Purbaya.
Sementara itu, daftar merek motor listrik yang akan mendapatkan insentif masih dalam tahap pembahasan. Penyusunan daftar tersebut dilakukan bersama oleh Kementerian Perindustrian, Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan. “Bersama-sama, ada tim. Antara kami, dengan Danantara, dengan Menteri Keuangan juga,” imbuh Agus.
Target Dorong Ekonomi dan Kurangi Impor BBM
Kebijakan insentif motor listrik ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada kuartal III dan IV 2026, sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar minyak (BBM).
Purbaya sebelumnya menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan sekadar subsidi, melainkan untuk mengalihkan pola konsumsi masyarakat dari BBM ke listrik sehingga ketahanan energi nasional dapat diperkuat.
Rencana pemberian subsidi Rp5 juta per unit untuk 100 ribu unit motor listrik ini pertama kali mencuat pada Mei 2026. Sebelumnya, target implementasi program sempat beberapa kali bergeser dari Juni, Juli, hingga akhirnya September 2026.
Insentif Terbukti Dongkrak Penjualan
Data menunjukkan bahwa kebijakan insentif mampu mendongkrak pasar motor listrik di Indonesia. Penjualan sepeda motor listrik tercatat naik signifikan dari 17.198 unit pada 2022 menjadi 62.409 unit pada 2023, lalu mencapai puncaknya di 77.078 unit pada 2024.
Program bantuan pembelian kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua pada periode 2023-2024 melibatkan 22 industri dengan 70 tipe/model kendaraan. Realisasi penyaluran bantuan melonjak dari 11.532 unit pada 2023 menjadi 62.541 unit pada 2024, atau tumbuh sekitar 442 persen.
Dengan adanya subsidi baru ini, pemerintah optimistis minat masyarakat terhadap kendaraan listrik akan semakin meningkat dan ekosistem industri motor listrik nasional akan semakin kuat.
( berbagai sumber)
