Napi Lapas Warungkiara Sukabumi Kabur, Padahal 2 Bulan Lagi Seharusnya Bebas

penjara pixabay ichigo121212

Seorang narapidana Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memilih kabur saat menjalani program asimilasi. Padahal, masa hukumannya diperkirakan tinggal sekitar dua bulan lagi. (Foto ilustrasi: Pixabay/ichigo121212)

Editor: Yogi Ardhi

GEBRAK.ID, BANDUNG — Seorang narapidana Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memilih kabur saat menjalani program asimilasi. Padahal, masa hukumannya diperkirakan tinggal sekitar dua bulan lagi.

Narapidana tersebut bernama Patah alias Acil. Ia merupakan warga binaan kasus pencurian dengan pemberatan berdasarkan Pasal 363 KUHP dan menjalani hukuman satu tahun sembilan bulan penjara.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat Yudi Suseno membenarkan kaburnya Acil. Petugas mengetahui narapidana tersebut sudah tidak berada di Pondok Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Kelas IIB Warungkiara pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Iya, betul ada narapidana melarikan diri,” kata Yudi saat dikonfirmasi di Bandung, Kamis (20/8/2026).

Acil sebelumnya mendapat kesempatan mengikuti program asimilasi dengan bekerja di lahan Pondok SAE. Program tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan bagi warga binaan sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Menurut Yudi, Acil sebenarnya tinggal menunggu waktu untuk mengakhiri masa pidananya. Jika tidak terjadi pelarian, narapidana tersebut dijadwalkan bebas sekitar dua bulan lagi.

“Napi yang lari sebetulnya sudah kerja di kegiatan sarana asimilasi dan edukasi di lahan SAE,” ujar Yudi.

Namun, persoalan muncul ketika petugas mendapati Acil menggunakan telepon seluler saat menjalankan kegiatan asimilasi. Penggunaan ponsel dalam kegiatan tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.

Petugas kemudian menegur Acil atas pelanggaran tersebut. Yudi menduga teguran itu membuat Acil khawatir tindakannya akan memengaruhi penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap pelaksanaan program asimilasinya.

“Mungkin karena kepikiran terus, jadinya galau karena komitmen yang kerja di program tersebut kan tidak boleh melanggar aturan, jadi ambil kesempatan untuk kabur,” kata Yudi.

Setelah mengetahui Acil melarikan diri, jajaran pemasyarakatan bersama kepolisian langsung melakukan pencarian. Hingga Kamis, petugas masih berupaya menemukan keberadaan narapidana tersebut.

Ditjenpas Jawa Barat juga tidak hanya berfokus pada pencarian Acil. Petugas yang berjaga ketika pelarian terjadi turut diperiksa untuk mengetahui kemungkinan adanya kelalaian dalam pengawasan.

Yudi menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran yang dilakukan petugas. “Untuk kesalahan, jika terbukti ada, sekecil apa pun pasti ada sanksi,” tegas dia.

Kasus ini menjadi perhatian karena Acil melarikan diri ketika memperoleh kesempatan menjalani pembinaan di luar lingkungan utama lapas melalui program asimilasi. Di sisi lain, masa hukumannya juga disebut tinggal sekitar dua bulan sebelum ia seharusnya kembali bebas.

Saat ini, aparat masih memburu Acil untuk memastikan narapidana tersebut kembali menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(Sumber: Antara)