Guru Gugat Anggaran MBG ke MK, Minta 2 Guru Tiap Sekolah Jadi Pengawas dan Dapat Insentif
Herifuddin Daulay mengusulkan dua guru di setiap sekolah dilibatkan mengawasi pelaksanaan Makan Bergizi Gratis. Ia menghitung kebutuhan insentif mencapai Rp888,63 miliar per tahun.(Foto: ist)
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA — Guru asal Dumai, Riau, Herifuddin Daulay, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026 tersebut, Herifuddin meminta tenaga pendidik dilibatkan secara resmi sebagai pengawas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah.
Permohonan itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar MK pada Rabu (19/8/2026). Berdasarkan risalah resmi MK, Herifuddin masih aktif sebagai guru produktif SMK dan berdomisili di Dumai.
Usulkan Dua Guru Setiap Sekolah
Dalam permohonannya, Herifuddin berpendapat guru merupakan pihak yang paling dekat dengan peserta didik sehingga dinilai memiliki posisi strategis untuk mengawasi pelaksanaan MBG di sekolah.
Ia menyebut pengawasan diperlukan untuk memastikan pemenuhan gizi yang menjadi tujuan program benar-benar diterima oleh peserta didik. “Pengawasan menjadi kunci keterlaksanaan. Pribadi yang paling dekat dengan murid dan paling tepat untuk melakukan pengawasan adalah guru,” demikian pokok permohonan Herifuddin dalam risalah sidang MK.
Menurut Herifuddin, pelibatan guru sebagai pengawas tidak cukup hanya dengan memberikan tugas tambahan. Diperlukan pula dukungan anggaran untuk transportasi, operasional, serta insentif. Ia mengusulkan setidaknya dua guru dari setiap sekolah menjadi perwakilan pengawas MBG. Dengan asumsi insentif rata-rata Rp2 juta per guru per bulan, Herifuddin menghitung kebutuhan anggaran pengawasan mencapai Rp888,63 miliar. Perhitungan tersebut menggunakan jumlah 444.315 sekolah.
Angka kebutuhan anggaran itu kemudian diajukan untuk menjadi bagian dari anggaran program pemenuhan gizi nasional.
Anggaran Pengawasan Jadi Bagian Gugatan
Herifuddin juga mempersoalkan besaran anggaran program pemenuhan gizi nasional yang tercantum dalam norma APBN 2026. Dalam permohonannya, ia menyebut angka yang tercantum sebesar Rp255,58 miliar dan berpendapat anggaran tersebut semestinya bertambah untuk memasukkan kebutuhan pengawasan oleh guru.
Namun, dalam sidang, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyoroti sejumlah persoalan dalam penyusunan permohonan, termasuk pencantuman angka dan nomor lampiran yang dinilai perlu diperiksa kembali oleh pemohon. Ridwan menyebut Herifuddin perlu memastikan kembali norma yang sebenarnya diuji serta dasar angka yang digunakan dalam permohonannya.
Majelis hakim juga meminta Herifuddin memperbaiki struktur permohonan agar sesuai dengan ketentuan tata beracara di MK.
Ketua Panel Hakim Enny Nurbaningsih memberikan batas waktu perbaikan permohonan hingga Selasa, 1 September 2026 pukul 12.00 WIB.
BGN Sebelumnya Sudah Libatkan Guru dalam Pengawasan MBG
Usulan Herifuddin muncul ketika Badan Gizi Nasional (BGN) juga tengah memperkuat peran guru dalam pengawasan pelaksanaan MBG di lingkungan sekolah. BGN sebelumnya meminta guru dan tenaga kependidikan ikut terlibat dalam mengawal program, termasuk memberikan edukasi kepada siswa mengenai konsumsi makanan yang disediakan melalui program tersebut. BGN juga menyediakan kanal komunikasi atau pengaduan khusus bagi guru untuk menyampaikan keluhan, masukan maupun temuan terkait pelaksanaan MBG. Langkah tersebut menjadi salah satu upaya memperkuat pengawasan program di tingkat sekolah.
Dengan demikian, gagasan pelibatan guru dalam pengawasan MBG bukan sepenuhnya berada di luar mekanisme pemerintah. Perkara yang diajukan Herifuddin ke MK lebih jauh mempersoalkan agar peran tersebut mendapat dasar pengaturan dan dukungan anggaran.
Anggaran MBG Sudah Pernah Dipersoalkan di MK
Sebelumnya, persoalan anggaran MBG juga telah diputus MK melalui Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Pada 30 Juli 2026, MK menyatakan anggaran program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan pada tahun-tahun berikutnya, paling lambat dalam APBN 2028. MK menegaskan program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah. Namun, anggarannya harus disusun sebagai alokasi tersendiri dan tidak mengurangi porsi anggaran pendidikan minimal 20 persen.
Putusan tersebut juga menegaskan bahwa anggaran pendidikan 20 persen ditujukan untuk komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
Sementara itu, pembiayaan MBG tidak termasuk dalam komponen utama pendidikan tersebut. Perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Herifuddin kini masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan. Majelis hakim belum memberikan putusan atas pokok permohonan dan justru meminta pemohon memperbaiki sejumlah aspek dalam gugatannya.
( berbagai sumber)
