Habiburokhman Klaim Era Prabowo Lebih Demokratis Dibanding Presiden Sebelumnya, Ini Alasannya

Anggota-Komisi-III-DPR-RI-Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto saat ini berjalan lebih demokratis dibandingkan pemerintahan sebelumnya. (Foto: dpr.go.id)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto saat ini berjalan lebih demokratis dibandingkan pemerintahan sebelumnya.

Menurut Habiburokhman, salah satu indikatornya terlihat dari semakin berkurangnya gejala penggunaan hukum sebagai alat politik maupun kekuasaan.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman saat mengikuti rapat dengar pendapat mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026).

“Mohon maaf, sekarang jauh lebih demokratis,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan, pernah berada di kubu oposisi pada periode pemerintahan sebelumnya. Saat itu, ia mengaku menyesalkan adanya kasus hukum yang menurutnya digunakan sebagai alat politik dan kekuasaan.

Pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan Habiburokhman menaruh perhatian pada penyusunan RUU Perampasan Aset. Ia menyebut ada pihak yang mencurigai draf lama RUU tersebut akan kembali digunakan.

Menurut Habiburokhman, kekhawatiran itu muncul karena draf yang berasal dari era pemerintahan sebelumnya dinilai memiliki ketentuan yang lebih ekstrem dan berpotensi digunakan untuk menekan atau menghabisi lawan politik.

Namun, Habiburokhman memastikan DPR kini menyusun draf RUU Perampasan Aset yang telah diperbarui. Ia menilai substansi aturan bukan satu-satunya persoalan yang harus diperhatikan. Integritas aparat penegak hukum yang nantinya menjalankan undang-undang tersebut juga menjadi faktor penting.

Habiburokhman mengingatkan jangan sampai kewenangan hukum justru digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Karena itu, menurut dia, aparat penegak hukum harus memiliki integritas tinggi dan tidak mudah dipengaruhi maupun disuap.

“Yang paling penting adalah memastikan aparat penegak hukum yang akan melaksanakan Undang-Undang tersebut memiliki integritas tinggi dan tidak bisa disuap untuk mengkriminalisasi orang-orang yang kritis,” ujar Habiburokhman.

Komisi III DPR RI, lanjut Habiburokhman, juga akan merumuskan RUU Perampasan Aset dengan mempertimbangkan potensi penyalahgunaan kewenangan pada masa mendatang.

Habiburokhman menegaskan penyusunan aturan tidak boleh hanya melihat kondisi politik dan pemerintahan saat ini. DPR harus memikirkan kemungkinan perubahan posisi politik di masa depan, termasuk ketika pihak yang saat ini berada di pemerintahan suatu saat menjadi oposisi.

“Harus berpikir kita ada di posisi rakyat biasa yang lemah, ada di oposisi mungkin yang berseberangan,” kata Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, perspektif tersebut penting agar RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi instrumen penegakan hukum, tetapi juga memiliki pengaman yang mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri menjadi perhatian karena aturan tersebut nantinya berkaitan dengan mekanisme negara dalam merampas aset yang terkait tindak pidana. Habiburokhman menekankan bahwa kewenangan tersebut harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat dan pencegahan abuse of power.

(A. Rayyan K/Sumber: DPR RI)