Nusron Terindikasi akan Terbang ke Jepang, KPK Dinilai Lamban Tangani Kasus
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan keterangan Nusron merupakan kunci untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. (Foto: ist)
GEBRAK. ID, JAKARTA— Sikap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk kian menuai sorotan. Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, KPK kembali menegaskan agar Nusron memprioritaskan proses hukum, bukan agenda ke luar negeri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan keterangan Nusron merupakan kunci untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. KPK pun mengimbau agar menteri asal Partai Golkar itu tidak lagi menghindar. “KPK dalam kesempatan ini juga mengimbau agar Pak NW ini bisa memprioritaskan proses-proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/11/2026).
Dua Kali Mangkir, Kini Disebut Siapkan “Alasan Cadangan”
Baca Juga
Rekam jejak ketidakhadiran Nusron terbilang mulus bagi seorang pejabat publik. Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10/2026), ia absen dengan alasan agenda internal kementerian. Pemanggilan kedua, Kamis (15/10/2026), kembali dilanggar karena ia tengah melakukan perjalanan dinas ke Malaysia melalui Singapura.
Yang terbaru, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengendus adanya skenario baru. Berdasarkan informasi pengajuan anggaran dinas, Nusron diduga tengah menyiapkan perjalanan ke Jepang yang berpotensi dijadikan alasan “cadangan” apabila KPK kembali melayangkan panggilan ketiga.
“Saya menduganya bepergian ke luar negeri ini dipakai sebagai cadangan, begitu kalau nanti sewaktu-waktu dipanggil KPK,” ujar Boyamin.
KPK Dinilai Lamban, Masa Tahanan Tersangka Lain Terancam Habis
Kritik bukan hanya dialamatkan kepada Nusron. MAKI menilai KPK tidak tegas lantaran belum melakukan penjemputan paksa terhadap menteri yang berstatus saksi tersebut. Sikap ragu-ragu KPK dikhawatirkan memperlambat penanganan perkara yang sudah menjerat delapan tersangka.
Padahal, delapan tersangka termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi telah ditahan sejak September 2026.
Masa penahanan mereka terbatas, sementara keterangan Nusron belum juga diraih. “Yang disayangkan adalah sebenarnya KPK. Dengan tidak tegas memanggil dan tidak memanggil paksa, maka kemudian menjadi berlarut-larut. Sementara masa tahanan tersangka-tersangka yang lain akan makin habis,” tegas Boyamin.
Aliran Uang ke Lingkaran Nusron
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, empat dari delapan tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Mereka adalah Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen), Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (politikus Golkar), serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menduga praktik suap dalam pengurusan HGB di Bogor bukan yang pertama. Sebelum operasi tangkap tangan pada 14 September 2026, penyidik menemukan adanya pemberian Rp300 juta sekitar Maret 2026 kepada pihak-pihak di Kementerian ATR/BPN.
Aliran dana tersebut diduga mengalir ke lingkaran dalam menteri, yang membuat keterangan Nusron menjadi semakin vital untuk mengungkap siapa ujung tombak penerimaannya.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengonfirmasi jadwal pemanggilan ketiga. Namun Budi memastikan bahwa pihaknya akan terus mendalami ketidakhadiran Nusron sebagai bagian dari strategi penyidikan. Sementara Nusron, yang pernah berjanji menghormati proses hukum, kembali memilih bersiap terbang jauh alih-alih menghadap penyidik.
(A. Rayyan K/ berbagai sumber)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID