MRT Jakarta Tegaskan Larangan Minum di Kereta Usai Video Penumpang Ditegur Viral

mrt jakarta

PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali mengingatkan seluruh pengguna jasa agar mematuhi tata tertib selama berada di lingkungan stasiun maupun di dalam kereta MRT Jakarta (Ratangga). Imbauan ini disampaikan setelah video seorang penumpang yang ditegur petugas karena minum di dalam kereta ramai beredar di media sosial. (Foto: MRT Jakarta)

GEBRAK.ID, JAKARTA — PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali mengingatkan seluruh pengguna jasa agar mematuhi tata tertib selama berada di lingkungan stasiun maupun di dalam kereta MRT Jakarta (Ratangga). Imbauan ini disampaikan setelah video seorang penumpang yang ditegur petugas karena minum di dalam kereta ramai beredar di media sosial.

Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta, Rendy Primartantyo, menyatakan bahwa larangan makan dan minum berlaku di seluruh area berbayar stasiun serta di dalam rangkaian kereta. Ketentuan tersebut bertujuan menjaga kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban bersama.

“MRT Jakarta memberlakukan larangan makan dan minum di area berbayar stasiun dan di dalam kereta Ratangga untuk menjaga kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban bersama,” kata Rendy di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Pernyataan itu merespons rekaman yang memperlihatkan dua petugas keamanan menegur seorang pria yang kedapatan membawa dan meminum kopi di dalam kereta. Peristiwa tersebut menjadi perbincangan setelah videonya tersebar di media sosial pada Sabtu (31/10/2026).

Dalam rekaman itu, penumpang terlihat terlibat perdebatan dengan petugas setelah menerima teguran. Ia juga tampak mengarahkan kamera ponselnya kepada petugas yang mengingatkan aturan.

Rendy menjelaskan, petugas yang menegur penumpang tersebut sedang menjalankan tanggung jawab untuk memastikan seluruh pengguna jasa menaati ketentuan yang berlaku. Meski begitu, manajemen MRT Jakarta tetap meminta petugas mengutamakan pendekatan yang santun saat menghadapi pelanggan.

“Terkait konten yang beredar, petugas mengingatkan pelanggan untuk mematuhi ketentuan tersebut sebagai bagian dari tugasnya. Dalam menjalankan tugas, petugas diharapkan senantiasa menyampaikan imbauan secara santun dan dengan tetap menghormati pelanggan,” ujar Rendy.

Larangan makan dan minum bukan sekadar aturan administratif. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui laman Jakarta Smart City juga mengingatkan bahwa pelanggaran ketentuan tersebut di area berbayar maupun di dalam kereta dapat dikenai denda Rp500.000. Aturan ini juga mencakup larangan membuang sampah atau meludah sembarangan.

Karena itu, penumpang perlu memperhatikan rambu dan informasi yang tersedia sebelum memasuki area berbayar. Pengguna yang ingin makan atau minum sebaiknya melakukannya sebelum melewati gerbang pembayaran atau setelah keluar dari area tersebut.

MRT Jakarta mengapresiasi masyarakat yang ikut menjaga fasilitas transportasi publik. Rendy juga mengajak seluruh pelanggan bekerja sama dengan petugas agar perjalanan berlangsung aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna.

(Saeful Imam/Sumber: MRT Jakarta)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID