MUI Tegaskan Petugas Ibadah Haji Harus Muslim di Tengah Wacana Libatkan Nonmuslim
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis. (Foto: MUI)
GEBRAK.ID — Wacana pelibatan masyarakat nonmuslim dalam pelayanan jemaah haji Indonesia mendapat tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menegaskan, warga nonmuslim boleh membantu penyelenggaraan haji, tetapi tidak untuk menangani tugas yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah.
Pernyataan tersebut merespons gagasan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak yang mendorong keterlibatan masyarakat lintas agama dalam pelayanan jemaah haji. Dahnil sebelumnya menyampaikan gagasan itu saat berkunjung ke Manado, Sulawesi Utara, Jumat (30/10/2026).
Menurut Cholil, keterlibatan warga nonmuslim dalam ekosistem penyelenggaraan haji pada prinsipnya dapat dilakukan. Namun, ruang lingkup tugas mereka perlu dibatasi pada pekerjaan teknis atau dukungan lapangan, bukan pelayanan maupun pembimbingan ibadah.
“Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah. Karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari nonmuslim,” ujar Cholil Nafis, seperti dikutip dari laman resmi MUI, Senin (2/11/2026).
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, itu juga mengingatkan agar penyelenggara tetap memprioritaskan umat Islam untuk mengisi posisi petugas haji selama ketersediaan sumber daya manusia masih mencukupi.
Baca Juga
Cholil menilai ibadah haji memiliki ketentuan syariat khusus bagi umat Islam. Karena itu, semangat toleransi dan persaudaraan antarumat beragama tetap perlu berjalan dengan memperhatikan batas-batas pelaksanaan ibadah.
“Tapi selagi masih ada yang muslim, baiknya itu yang Muslim karena haji itu pelaksanaan ibadah yang khusus umat Islam. Toleransi dan ukhuwah itu ada tempat dan batasnya,” tegas Cholil.
Sementara itu, Dahnil memiliki pandangan bahwa pelayanan jemaah haji dapat menjadi ruang untuk memperkuat kebinekaan dan gotong royong. Menurut dia, dukungan terhadap jemaah tidak harus datang dari umat Islam saja, tetapi juga dapat melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Fokus kita adalah memastikan jemaah haji menjadi simbol toleransi bagi umat beragama. Nantinya, petugas-petugas haji dapat melibatkan saudara-saudara kita dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan sebagainya,” kata Dahnil dalam keterangan tertulis.
Dahnil mencontohkan Sulawesi Utara sebagai daerah dengan kehidupan masyarakat yang majemuk. Ia berharap keterlibatan kelompok agama lain dalam mendukung pelayanan haji dapat menjadi wujud nyata kerja sama lintas agama, tidak hanya di daerah tersebut, tetapi juga di wilayah lain.
Gagasan pelibatan masyarakat lintas agama itu dapat diarahkan untuk memperkuat layanan jemaah di lingkungan embarkasi dan debarkasi. Dengan demikian, dukungan teknis bagi penyelenggaraan haji dapat melibatkan lebih banyak unsur masyarakat tanpa mencampuri pelaksanaan ritual keagamaan.
Perbedaan pandangan antara MUI dan Wamenhaj tersebut terutama terletak pada batas peran petugas. Keduanya sama-sama menyinggung pentingnya pelayanan kepada jemaah, sementara MUI menekankan agar tugas yang berkaitan langsung dengan ibadah tetap ditangani petugas muslim.
(A. Rayyan K/Sumber: MUI)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID