Panik Kepergok Mesum di Bahu Tol, Guru Ponpes Tabrak dan Seret Polisi hingga Kritis

kaca mobil retak

Seorang pria berinisial ED (27 tahun) ditangkap polisi setelah menabrak dan menyeret dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) di Tol Rangkasbitung-Panimbang, Banten. Aksi nekat itu ia lakukan karena panik ketika petugas mendapati dirinya bersama seorang perempuan di dalam mobil yang berhenti di bahu jalan. (Foto ilustrasi: Pixabay)

GEBRAK.ID — Seorang pria berinisial ED (27 tahun) ditangkap polisi setelah menabrak dan menyeret dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) di Tol Rangkasbitung-Panimbang, Banten. Aksi nekat itu ia lakukan karena panik ketika petugas mendapati dirinya bersama seorang perempuan di dalam mobil yang berhenti di bahu jalan.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo mengungkapkan bahwa ED berprofesi sebagai tenaga pengajar di sejumlah pondok pesantren (ponpes) dan juga mengajar secara privat. Dugaan sementara, ED melarikan diri karena takut aibnya terbongkar.

“Diduga pelaku ini dalam keadaan sadar. Inisial ED kaget dan segera melarikan diri karena tahu tindakannya melanggar hukum. Kemungkinan, dia takut ada pencemaran nama baik karena merupakan tenaga pengajar,” kata Yeremia di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Bermula dari Mobil Terparkir 20 Menit

Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Saat itu, Bripda Rizki Novyandri dan Briptu Wahyu tengah patroli rutin di ruas tol tersebut. Keduanya mendapati sebuah Toyota Avanza berhenti di bahu jalan selama kurang lebih 20 menit.

Petugas pun menghampiri kendaraan itu untuk memeriksa kondisi pengemudi dan mobilnya. Namun, saat didekati, ED tiba-tiba menginjak gas. Mobil melaju dan menabrak kedua polisi yang tengah bertugas.

Terseret 600 Meter hingga Kritis

Insiden itu berlangsung mengerikan. Bripda Rizki yang berupaya menghadang mobil tersebut tersangkut di kap mesin. ED yang menyadari ada polisi di depannya tetap memacu kendaraan. Rizki terseret sejauh sekitar 600 meter sebelum akhirnya terpental dan jatuh ke badan jalan.

Akibatnya, Bripda Rizki mengalami cedera kepala berat. Hingga Jumat (6/11/2026), ia masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Kramat Jati dan belum sadarkan diri. Sementara rekannya, Briptu Wahyu, menjalani rawat jalan di rumah.

Ditangkap Dini Hari di Pandeglang

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap ED pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Cadasari, Kabupaten Pandeglang. Ia ditangkap tanpa perlawanan setelah polisi menelusuri rekaman CCTV di gerbang tol.

Polisi hanya menetapkan ED sebagai tersangka dan menahannya di Mapolda Banten. Perempuan yang berada di dalam mobil saat kejadian berstatus sebagai saksi. ED kini dijerat pasal penganiayaan berat serta perlawanan terhadap petugas yang sedang bertugas.

(Saeful Imam/berbagai sumber)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID