Kepala BIN Sebut Penyadapan pada Presiden Prabowo Mengarah ke Makar

kepala-bin-mahendar

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh merupakan tindakan yang mengarah ke makar. Pernyataan itu ia sampaikan sebelum menemui Kepala Negara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026). (Foto: setkab.go.id)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh merupakan tindakan yang mengarah ke makar. Pernyataan itu ia sampaikan sebelum menemui Kepala Negara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja,” ujar Herindra.

Herindra enggan merinci siapa pihak yang diduga berada di balik penyadapan maupun siapa yang memerintahkan. Ia hanya menegaskan bahwa dirinya datang ke Istana untuk menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo. “Saya harus ada yang dilaporin ke Presiden,” katanya.

Empat Jenderal Jadi Tersangka

Kasus ini bermula dari pengungkapan Bareskrim Polri pada 3 November 2026. Polisi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Dua hari berselang, penyidik menambah satu tersangka lagi, yakni mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi.

Listyo, Ahrie, dan Eko telah ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok. Sementara Slamet belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit pascastroke. Para tersangka diduga menyadap nomor Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pengusaha melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur hukum yang sah.

Jerat Pasal Berlapis

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 258 KUHP tentang penyadapan ilegal dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP tentang akses ilegal dengan ancaman 6 tahun, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman 8 tahun.

Meski begitu, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa penerapan pasal makar masih didalami. Menurutnya, unsur-unsur ke arah sana mulai terlihat, tetapi belum cukup bukti untuk langsung menerapkannya.

“Unsur-unsurnya mulai mengarah ke sana, tetapi masih terus didalami. Kalau langsung ditetapkan sebagai makar, tentu terlalu dini karena harus didukung fakta dan bukti yang cukup,” ujar Yusril menjelaskan.

(A. Rayyan K/berbagai sumber)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID