Tiga Anak SD Perkosa Anak TK, Menteri PPPA: Ini karena Konten Pornografi di Handphone

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. (foto: setkab.go.id/agung)

MOJOKERTO -- Seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK) menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga pelaku berusia delapan tahun di Mojokerto, Jawa Timur. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga pun menemui korban dan tiga pelaku yang ternyata semua memang masih anak-anak.

Bintang mengapresiasi bupati, dinas pengampu isu perempuan dan anak, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), kepolisian, serta para pendamping atas komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual ini.

"Karena korban dan pelakunya masih berusia anak," kata Bintang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/1/2023).

Dalam kunjungannya tersebut, Bintang menemui korban anak untuk bermain dan berbincang sejenak. Ia menemukan korban masih aktif dan ceria karena tidak mengetahui kondisi kekerasan seksual yang dialaminya. "Visum et repertum telah dilaksanakan dan dapat dijadikan pijakan proses penyidikan lebih lanjut," ujar dia.

Sementara, ketiga pelaku anak yang berusia delapan tahun dan masih duduk di bangku SD, saat ini sudah didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Mojokerto. Para pelaku telah diasesmen dan diberikan edukasi. "Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, mereka telah mengakui perbuatannya salah dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali," ucap Bintang.

Lebih lanjut, Bintang menilai pelaku anak juga diduga disebabkan dari pola pengasuhan orang tua yang kurang memperhatikan kebutuhan perkembangan anak. Selain itu, ia mengamati kurangnya kemampuan keluarga memberikan edukasi terhadap anak-anak.

"Pelaku pertama dalam kasus ini melakukan tindakan kekerasan seksual akibat melihat konten pornografi di telepon genggam milik orang tuanya, sedangkan dua pelaku lainnya diajak oleh pelaku pertama tanpa mengetahui bahwa yang dilakukannya merupakan hal yang salah," jelas Bintang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), akan diambil keputusan bersama antara penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial untuk menyerahkan kembali pelaku kepada orang tuanya atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan. 


Meskipun pelaku masih berusia anak, Bintang menyebut mereka harus diproses sesuai dengan UU SPPA. "Pihak kepolisian sudah berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus ini dan dalam waktu dekat akan dilakukan pengambilan keputusan bersama yang hasilnya diserahkan ke pengadilan," kata Bintang menjelaskan. 


(dkd)

2 komentar:

  1. Ini semua krn Orang Tua tdk perduli dng anak tidak pernah mengontrol apa yg dilakukan anak-2 waktu dirumah sehabis pulang sekolah krn pendidikan anak diserahkan pada Guru disekolah.

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.