Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru Lembaga Kursus, Perkuat Pendidikan Nonformal dan Kompetensi Kerja

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus sebagai payung hukum penyelenggaraan pendidikan kursus di Indonesia. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)
 

JAKARTA -- Pemerintah memperkuat fondasi pendidikan nonformal dengan menerbitkan regulasi baru bagi lembaga kursus. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus sebagai payung hukum penyelenggaraan pendidikan kursus di Indonesia.

Aturan ini dihadirkan untuk menegaskan peran strategis lembaga kursus dalam sistem pendidikan nasional, terutama sebagai jalur alternatif dan pelengkap pendidikan formal. Pemerintah menilai pendidikan kursus memiliki kontribusi penting dalam mendukung pembelajaran sepanjang hayat sekaligus meningkatkan kompetensi masyarakat agar lebih siap menghadapi dinamika dunia kerja.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti pada awal Januari 2026 menyatakan bahwa regulasi ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan layanan pendidikan kursus berjalan secara terarah, bermutu, dan relevan dengan kebutuhan zaman. Menurutnya, lembaga kursus tidak hanya menjadi pilihan tambahan, tetapi juga solusi nyata bagi masyarakat yang membutuhkan peningkatan keterampilan secara cepat dan aplikatif.

Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 mengatur bahwa penyelenggaraan lembaga kursus dapat dilakukan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat melalui badan hukum. Setiap lembaga wajib memiliki izin pendirian dan terdaftar dalam sistem pendataan Kemendikdasmen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk menjamin mutu, peraturan ini menetapkan standar penyelenggaraan pendidikan kursus. Standar tersebut mencakup kompetensi lulusan serta tata kelola lembaga, dengan tujuan memastikan proses pembelajaran dan pengelolaan lembaga dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.

Aspek sumber daya manusia juga menjadi perhatian utama. Regulasi ini mengatur kualifikasi dan kompetensi instruktur kursus, termasuk kewajiban memiliki sertifikat kompetensi yang relevan atau pengalaman kerja sesuai bidang program yang diajarkan. Selain itu, lembaga kursus didorong aktif memfasilitasi peningkatan kompetensi instruktur sebagai bagian dari penjaminan kualitas pembelajaran.

Dalam penyelenggaraannya, pendidikan kursus dilaksanakan berdasarkan prinsip fleksibilitas, keterpaduan, relevansi, inklusivitas, dan keadilan. Program yang ditawarkan mencakup pendidikan keterampilan, bimbingan belajar, hingga kecakapan hidup, yang diarahkan untuk membangun kemandirian peserta didik serta kesiapan memasuki dunia kerja dan kehidupan bermasyarakat.

Permendikdasmen ini juga mengatur sistem penilaian dan sertifikasi kompetensi sebagai bentuk pengakuan atas capaian pembelajaran peserta kursus. Lembaga kursus yang telah terakreditasi diberikan kewenangan untuk menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai standar yang berlaku, sehingga lulusan memiliki nilai tambah dan daya saing di tingkat nasional maupun internasional.

Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan. Bagi lembaga kursus yang telah berdiri sebelumnya, pemerintah memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun. Selama periode ini, Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah akan melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi agar implementasi kebijakan berjalan efektif.

Dengan terbitnya regulasi ini, pemerintah berharap kualitas pendidikan nonformal semakin meningkat dan mampu berkontribusi nyata dalam mencetak sumber daya manusia yang kompeten, adaptif, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

(***)

Posting Komentar untuk "Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru Lembaga Kursus, Perkuat Pendidikan Nonformal dan Kompetensi Kerja"