![]() |
| Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani. (Foto: BKHM Setjen Kemendikdasmen) |
JAKARTA -- Sejumlah guru mempertanyakan perbedaan nominal tunjangan profesi guru (TPG) yang diterima pada periode 2026 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Perubahan jumlah yang masuk ke rekening penerima ini pun memunculkan beragam spekulasi di kalangan tenaga pendidik.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI memastikan, perbedaan nominal tersebut bukan disebabkan oleh pengurangan hak guru, melainkan perubahan mekanisme pemotongan iuran BPJS Kesehatan yang kini dilakukan secara langsung.Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa pada periode sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan belum dipotong langsung dari tunjangan yang diterima guru.
“Sebagai ASN, Bapak-Ibu guru memiliki kewajiban iuran BPJS Kesehatan. Ketentuannya, pemotongan tidak boleh lebih dari 1 persen dari total penghasilan,” ujar Nunuk di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Menurut Nunuk, pada tahun pertama penerapan skema transfer langsung TPG ke rekening guru, iuran BPJS Kesehatan belum dipotong secara otomatis. Akibatnya, nominal yang diterima guru saat itu terlihat lebih besar.
“Waktu itu TPG ditransfer penuh tanpa pemotongan. Sekarang sudah ada pemotongan iuran BPJS sehingga jumlah yang diterima tentu berbeda,” jelas Nunuk.
Nunuk menambahkan, sebelum mekanisme transfer langsung diterapkan, penyaluran TPG dilakukan melalui pemerintah daerah. Dalam sistem lama tersebut, pemotongan iuran BPJS Kesehatan dilakukan oleh pemerintah daerah sebelum tunjangan diteruskan kepada guru.
Perubahan alur inilah yang kini dirasakan dampaknya. Saat penyaluran dilakukan langsung ke rekening penerima, pemotongan iuran BPJS Kesehatan otomatis dilakukan pada tahap awal sehingga nominal TPG yang diterima guru terlihat lebih kecil dibanding periode sebelumnya.
“Dulu ketika belum ditransfer langsung, iuran BPJS dipotong oleh pemda. Sekarang mekanismenya berbeda, ada pemotongan langsung, dan itu yang memengaruhi besar-kecilnya nominal TPG,” tegas Nunuk.
Selain menjelaskan soal perbedaan nominal, Nunuk juga mengingatkan pentingnya pemutakhiran data guru secara berkala melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Menurutnya, keakuratan data menjadi kunci utama kelancaran penyaluran TPG.
“Penyaluran TPG mengacu sepenuhnya pada data di Dapodik. Kalau datanya tidak mutakhir, proses verifikasi dan validasi bisa terhambat,” ujar Nunuk mengingatkan.
Kemendikdasmen berharap para guru aktif memastikan data pribadi dan administrasi di Dapodik sesuai dengan kondisi terbaru. Dengan demikian, penyaluran tunjangan profesi dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan minim kendala pada periode berikutnya.
(***)

Posting Komentar untuk " TPG 2026 Terasa Berkurang? Ini Penjelasan Kemendikdasmen tentang Perbedaan Nominal Tunjangan Guru"