Vonis Kasus Pembunuhan Kacab Bank: 3 Prajurit TNI Dijatuhi Hukuman dari Satu hingga 13 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto ilustrasi: Gebrak.id/AI)
Editor: M. Zuhro AH

GEBRAK.ID; JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap tiga prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37 tahun). Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (3/6/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman bervariasi, mulai dari satu tahun hingga 13 tahun penjara.

Kasus yang menyita perhatian publik ini berakhir dengan hukuman terberat bagi terdakwa utama, Serka Mochamad Nasir, yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun, lebih berat dibanding tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun.

"Majelis hakim berpendapat bahwa pidana sebagaimana tercantum dalam amar putusan adalah adil dan seimbang dengan kesalahan para terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan.

Sementara itu, Kopda Feri Herianto dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Adapun Serka Frengky Yaru divonis satu tahun penjara dalam perkara yang sama.

Tak hanya hukuman badan, pengadilan juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto. Putusan tersebut menunjukkan sikap tegas terhadap anggota TNI yang terbukti terlibat dalam tindak pidana berat.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim berbeda dari tuntutan yang sebelumnya diajukan Oditur Militer. Dalam sidang tuntutan pada Mei 2026 lalu, Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara, sedangkan Serka Frengky Yaru dituntut empat tahun penjara. Namun hakim memiliki pertimbangan tersendiri berdasarkan fakta persidangan dan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa.

Selain pidana penjara, perkara ini juga diikuti tuntutan restitusi senilai Rp5,8 miliar kepada keluarga korban. Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas kerugian yang dialami ahli waris korban.

Permohonan restitusi diajukan oleh istri korban, Puspita Aulia, sebagai ahli waris sah. LPSK sebelumnya telah melakukan pendalaman informasi serta penghitungan kerugian ekonomi dan non-ekonomi yang muncul akibat peristiwa tragis tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota aktif TNI AD dalam dugaan tindak pidana berat yang berujung hilangnya nyawa seseorang. Putusan pengadilan diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi keluarga korban.

(Berbagai Sumber)

JANGAN TERLEWATKAN 3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank Minta Dibebaskan, Ini Alasan Kuasa Hukum