Kemenag Usulkan Rp9,6 Triliun untuk Kesejahteraan Guru pada 2027, Fokus Tunjangan dan Insentif

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun pada Tahun Anggaran 2027 untuk meningkatkan kesejahteraan guru pendidikan agama dan keagamaan di seluruh Indonesia. (Foto ilustrasi: Humas Kemendikdasmen)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID; JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun pada Tahun Anggaran 2027 untuk meningkatkan kesejahteraan guru pendidikan agama dan keagamaan di seluruh Indonesia. Dana tersebut akan difokuskan untuk mendukung berbagai program tunjangan, insentif, hingga bantuan bagi tenaga pendidik yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Usulan itu disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (10/6/2026). Menurutnya, peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama pemerintah dalam penguatan sektor pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia.

Dalam pemaparan Pagu Indikatif Tahun Anggaran (TA) 2027, Kemenag mengalokasikan dukungan terhadap Prioritas Nasional melalui Program Kesejahteraan Rakyat dan sektor pendidikan dengan nilai mencapai Rp19,08 triliun.

"Dalam penyusunan Pagu Indikatif TA 2027, Kementerian Agama telah mengalokasikan dukungan program prioritas nasional sebesar Rp19,08 triliun," ujar Nasaruddin Umar di hadapan anggota Komisi VIII DPR RI.

Dari total alokasi tersebut, porsi terbesar diarahkan untuk program peningkatan kesejahteraan guru. Anggaran Rp9,6 triliun akan digunakan untuk membiayai berbagai bentuk dukungan, termasuk tunjangan profesi guru, insentif bagi guru dan dosen non-Aparatur Sipil Negara (ASN), serta tunjangan khusus bagi tenaga pendidik yang mengabdi di wilayah 3T.

Menurut Nasaruddin, pemenuhan kebutuhan anggaran tersebut penting agar kebijakan pemerintah dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya para tenaga pendidik yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan keagamaan.

"Kebutuhan prioritas ini pada prinsipnya telah terpenuhi secara penuh sehingga kebijakan nasional dapat diterjemahkan ke dalam program yang konkret dan berdampak langsung bagi masyarakat," kata Nasaruddin.

Selain fokus pada kesejahteraan guru, Kemenag juga mengalokasikan Rp3,71 triliun untuk mendukung akses pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Program tersebut ditujukan untuk membantu siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.

Peningkatan kesejahteraan guru menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Sejumlah studi pendidikan menunjukkan bahwa dukungan finansial yang memadai dapat meningkatkan motivasi kerja, profesionalisme, serta kualitas layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik.

Rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI ditutup dengan penandatanganan lembar kesimpulan. Komisi VIII menerima penjelasan mengenai Pagu Indikatif TA 2027 beserta usulan tambahan anggaran yang diajukan Kementerian Agama.

Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan melalui pendalaman bersama pejabat eselon I Kemenag untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan akuntabel, tepat sasaran, dan mampu memperkuat layanan pendidikan serta pelayanan keagamaan secara berkeadilan.

Dengan usulan anggaran tersebut, pemerintah berharap kesejahteraan guru pendidikan agama dan keagamaan dapat semakin meningkat sehingga berdampak positif terhadap kualitas pendidikan nasional di masa mendatang.

(Sumber: Kemenag)