![]() |
| Penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik di Jakarta pada 2028 dinilai harus memenuhi sejumlah prasyarat penting agar tidak membebani masyarakat. (Foto: Wikipedia) |
GEBRAK.ID; JAKARTA – Rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik di Jakarta pada 2028 dinilai harus memenuhi sejumlah prasyarat penting agar tidak membebani masyarakat. Salah satu syarat utama adalah tersedianya layanan transportasi umum yang layak, nyaman, dan mudah diakses.
Dekan Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK) Institut Teknologi Bandung (ITB), Puspita Dirgahayan, mengatakan ERP harus dirancang sebagai kebijakan yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak, bukan justru menimbulkan ketidakadilan bagi pengguna jalan.
Menurutnya, penerapan ERP tidak boleh membuat masyarakat kehilangan pilihan moda transportasi maupun alternatif rute dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Kebijakan tersebut harus diiringi dengan peningkatan kualitas sistem transportasi publik sehingga masyarakat memiliki opsi yang memadai untuk beralih dari kendaraan pribadi.
Puspita menilai tujuan utama ERP adalah mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi sekaligus mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur transportasi massal.
Transportasi Publik Menjadi Kunci
Dalam pandangan Puspita, pemerintah perlu memastikan seluruh kawasan yang akan menerapkan ERP telah dilayani transportasi umum yang aman, nyaman, terjangkau, serta memiliki frekuensi perjalanan yang memadai.
Dengan demikian, masyarakat tidak merasa dipaksa membayar tarif jalan berbayar hanya karena tidak memiliki alternatif transportasi lain.
Selain itu, integrasi antarmoda seperti MRT, LRT, Transjakarta, kereta komuter, hingga layanan pengumpan (feeder) juga menjadi faktor penting agar perpindahan moda berjalan efisien.
ERP Dinilai Efektif Jika Disertai Kebijakan Pendukung
Sejumlah pemerhati transportasi sebelumnya juga menyampaikan bahwa ERP sebaiknya tidak diterapkan sebagai kebijakan tunggal.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penerapan ERP harus didukung transportasi publik yang andal, regulasi yang kuat, serta komunikasi publik yang intensif agar masyarakat memahami tujuan kebijakan tersebut. Hasil penerimaan ERP juga idealnya dikembalikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi umum.
Sementara itu, berbagai organisasi transportasi juga mendorong penerapan ERP dilakukan secara komprehensif di kawasan yang sudah memiliki layanan angkutan massal yang baik sehingga tidak sekadar memindahkan kemacetan ke ruas jalan alternatif.
Bertujuan Mengurangi Kemacetan Jakarta
ERP merupakan sistem pungutan elektronik yang dikenakan kepada kendaraan yang melintasi ruas jalan tertentu pada waktu tertentu. Kebijakan ini telah diterapkan di sejumlah kota dunia seperti Singapura, London, dan Stockholm sebagai instrumen pengendalian lalu lintas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan implementasi ERP pada 2028 sebagai bagian dari strategi pengurangan kemacetan, peningkatan penggunaan transportasi umum, serta penurunan emisi kendaraan.
Para ahli menilai, apabila seluruh prasyarat tersebut dipenuhi, ERP berpotensi menjadi instrumen efektif untuk menciptakan sistem mobilitas perkotaan yang lebih efisien, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh pengguna jalan.
(berbagai sumber)
