GEBRAK.ID, BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) tengah melakukan pendalaman terhadap 2.663 aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi terlibat aktivitas judi online sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, kelompok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya PPPK paruh waktu, menjadi kategori yang paling banyak terdata.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi mengungkapkan, ribuan ASN tersebut masih menjalani proses pemeriksaan untuk memastikan tingkat keterlibatan masing-masing sebelum sanksi dijatuhkan.
"Jumlah ASN yang masih menjadi objek pendalaman saat ini sebanyak 2.663 orang. Mereka terdiri atas 419 PNS, sejumlah PPPK, dan yang paling banyak adalah PPPK paruh waktu, yakni 1.091 orang," ujar Dedi di Bandung, Selasa (14/7/2026).
Menurut Dedi, data tersebut berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat 2.694 ASN di lingkungan Pemprov Jawa Barat diduga melakukan transaksi terkait judi online.
Namun setelah dilakukan verifikasi, sebanyak 15 data dinyatakan tidak valid karena sebagian pegawai telah pensiun, berpindah instansi, atau sebelumnya sudah dijatuhi hukuman disiplin.
BKD kini mengelompokkan para ASN yang terindikasi ke dalam tiga kategori berdasarkan tingkat keterlibatan. Fokus pemeriksaan diarahkan kepada kategori ketiga, yakni pegawai yang diduga berulang kali melakukan aktivitas judi online.
Dalam proses pendalaman, tim pemeriksa menelusuri waktu transaksi untuk mengetahui apakah aktivitas tersebut dilakukan saat jam kerja. Selain itu, nominal transaksi juga dibandingkan dengan penghasilan yang diterima ASN, termasuk gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Kami membandingkan nilai transaksi dengan take-home pay yang diterima ASN. Jika nilai transaksi melebihi penghasilan yang diterima, hal tersebut menjadi indikasi untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut," jelas Dedi.
Sejauh ini, sebanyak 279 ASN telah memasuki tahap pemeriksaan lanjutan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka berpotensi dijatuhi sanksi disiplin apabila terbukti melanggar aturan.
"Dari total data yang kami miliki, sekitar 279 ASN sedang menjalani pendalaman dan berpotensi dikenai hukuman disiplin," katanya.
BKD juga mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan beragam alasan yang disampaikan para ASN. Sebagian besar mengaku hanya mencoba-coba atau baru pertama kali bermain judi online.
JANGAN TERLEWATKAN Ribuan ASN Jabar Terjerat Judi Online, Transaksi Tembus Rp800 Juta per Orang
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan disiplin ASN. Jenis sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan riwayat masing-masing pegawai.
Untuk pelanggaran kategori sedang, sanksinya dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan jabatan satu tingkat.
Sementara bagi PPPK yang terbukti mengulangi pelanggaran, konsekuensinya bisa lebih berat.
"Apabila pelanggaran dilakukan berulang, khususnya bagi PPPK, bisa berujung pada pemutusan kontrak kerja atau bahkan pemberhentian," tegas Dedi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Jawa Barat memperkuat integritas ASN sekaligus menindak tegas praktik judi online yang dinilai dapat merusak profesionalisme aparatur negara.
(Sumber: Pemprov Jabar)
