Editor: A. Rayyan K
Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi saat berpidato pada rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Jumat (5/6/2026). (Foto: Tangkapan layar TV Parlemen)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK menggeledah rumah Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi yang berada di wilayah Jakarta pada Selasa (14/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan tersebut sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB yang berlokasi di wilayah Jakarta," kata Budi kepada wartawan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
"Barang bukti elektronik ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik," ujarnya.
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7 hingga 8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang, masing-masing lima orang di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan.
Salah satu pihak yang diamankan saat itu adalah Bupati Muara Enim, Edison.
Selanjutnya, pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.
Empat tersangka tersebut yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
Tak berhenti di situ, KPK kembali menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dengan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka baru dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Mereka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara yang diduga pernah menjadi staf ahli Bobby Adhityo Rizaldi, serta ASN BPK RI yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami peran para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan memanggil sejumlah saksi tambahan apabila dibutuhkan untuk mengungkap keseluruhan konstruksi kasus.
(Sumber: KPK RI)