![]() |
| BI dan LPS meminta regulasi PFII diperjelas, mulai sistem pembayaran hingga penjaminan nasabah demi menjaga stabilitas keuangan. ( Foto: ist) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendorong agar regulasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) disusun secara jelas dan komprehensif. Kejelasan aturan dinilai menjadi faktor utama untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap kawasan finansial internasional yang tengah disiapkan pemerintah.
Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII bersama Komisi XI DPR RI.
Kepala Departemen Hukum BI, Rika S. Dewi, mengatakan terdapat sejumlah aspek penting yang harus diatur secara tegas, terutama mengenai penggunaan valuta asing (valas), infrastruktur sistem pembayaran, serta ketentuan pembawaan uang kertas asing di kawasan PFII.
Menurutnya, kepastian mengenai sistem pembayaran menjadi hal mendasar agar operasional PFII tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha maupun regulator.
"Perlu kejelasan PFII akan menggunakan infrastruktur sistem pembayaran yang mana, infrastruktur yang telah ada atau akan membangun sendiri," ujar Rika dalam RDPU di Kompleks Parlemen, Jakarta.
BI juga mengusulkan pembatasan aktivitas pelaku usaha di kawasan PFII. Mereka tidak diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat di wilayah Indonesia di luar kawasan PFII maupun melakukan transaksi dengan konsumen ritel domestik.
Langkah tersebut dimaksudkan agar keberadaan PFII tidak mengganggu efektivitas kebijakan moneter maupun stabilitas nilai tukar rupiah.
"Pengaturan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai rupiah serta mendukung otoritas sektor keuangan menjaga stabilitas sistem keuangan," kata Rika.
LPS Minta Skema Penjaminan Nasabah Dipastikan
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution menegaskan bahwa mekanisme perlindungan dan penjaminan nasabah di kawasan PFII harus dirumuskan secara jelas sejak awal.
Menurutnya, kepastian tersebut penting agar investor memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan kepada nasabah, terutama pemilik dana berskala kecil.
"Filosofi penjaminan itu jelas, yaitu melindungi nasabah kecil sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan," ujar Farid.
Ia juga mengingatkan perlunya koordinasi yang erat antara LPS, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Keuangan dalam mengawasi aktivitas lembaga keuangan yang beroperasi di PFII.
Dengan koordinasi tersebut, potensi kegagalan lembaga keuangan dapat dideteksi lebih dini sehingga tidak menimbulkan efek rambatan terhadap sistem perbankan nasional.
Kepastian Hukum Jadi Penentu Keberhasilan PFII
Dorongan BI dan LPS sejalan dengan pembahasan RUU PFII yang tengah dipercepat DPR bersama pemerintah. Pemerintah menilai pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pusat keuangan berstandar internasional yang mampu meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi global.
RUU PFII merupakan amanat perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum pembentukan kawasan keuangan internasional dengan tata kelola yang tetap terintegrasi dalam sistem hukum nasional.
Sejumlah anggota Komisi XI DPR juga menilai kepastian hukum menjadi syarat utama agar PFII mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional di kawasan Asia. Tanpa regulasi yang jelas, insentif fiskal saja dinilai belum cukup untuk menarik investor global.
Apabila regulasi dapat diselesaikan sesuai target, pemerintah berharap PFII mampu memperdalam pasar keuangan nasional, memperluas sumber pembiayaan, meningkatkan arus investasi asing, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat jasa keuangan internasional di kawasan.
( berbagai sumber)
