Editor: A. Rayyan K
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: KPK RI)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Kepala daerah di Jawa Tengah itu diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, operasi tangkap tangan tersebut dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan informasi dan bukti awal terkait dugaan tindak pidana korupsi.
"Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Menurut Budi, dugaan pemerasan itu dilakukan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Dalam operasi tersebut, KPK tidak hanya mengamankan Etik Suryani. Sebanyak empat orang lainnya juga turut diamankan di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah lima orang, salah satunya Bupati Sukoharjo," kata Budi.
Sebelum dibawa ke Jakarta, penyidik KPK lebih dahulu melakukan pemeriksaan awal terhadap Etik Suryani di Polresta Surakarta.
JANGAN TERLEWATKAN Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK, Jumlah Operasi Tangkap Tangan Sepanjang 2026 Capai 16 Kasus
Selanjutnya, Bupati Sukoharjo bersama empat orang lainnya diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (10/7/2026) pagi guna menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Dalam kurun waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif, mengumpulkan alat bukti, serta memutuskan apakah para pihak akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengungkap identitas empat orang yang turut diamankan maupun barang bukti yang disita dalam operasi tersebut.
Lembaga antirasuah itu menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara secara resmi setelah proses gelar perkara dan penetapan status hukum selesai dilakukan.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, sejumlah bupati dan wali kota di berbagai daerah juga diamankan dalam perkara dugaan korupsi dengan modus yang beragam.
(Sumber: KPK RI)