Editor: A. Rayyan K
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko. (Foto: Antara)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tak hanya Febrie, Imigrasi juga menjatuhkan pencegahan serupa terhadap Don Ritto (DR), pihak swasta yang turut menjadi tersangka dalam perkara yang sama.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," ujar Hendarsam dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Menurut Hendarsam, pencegahan dilakukan berdasarkan surat permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Sesuai ketentuan yang berlaku, pencegahan tersebut berlaku selama 20 hari. Langkah itu diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan optimal sekaligus memperkecil kemungkinan para tersangka meninggalkan wilayah Indonesia.
"Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," kata Hendarsam.
Sebelumnya, Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026). Keduanya diduga terlibat dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026, dugaan korupsi di PT Asabri, serta perkara yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
Kasus tersebut mulai memasuki tahap penyidikan setelah diumumkan Polri pada 6 Juli 2026. Dua hari kemudian, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, untuk mencari alat bukti.
Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah milik Febrie Adriansyah di kawasan Sentul. Dalam konferensi pers pada 10 Juli 2026, Febrie mengakui rumah tersebut memang merupakan aset pribadinya.
Sehari setelahnya, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Febrie telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan pengunduran dirinya diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka bersama Don Ritto.
Meski telah menetapkan tersangka, Polri kemudian memutuskan melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dugaan korupsi pada sejumlah proyek strategis bernilai besar. Aparat penegak hukum menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Sumber: Imigrasi)