![]() |
| Anggota omisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Irwan Setiawan. (Foto: Komnas Perempuan) |
GEBRAK.ID, JAKARTA – Meninggalnya dokter muda Eliza Priscila Utami Pakaenoni atau dr Icha kembali menjadi sorotan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai kasus tersebut menjadi pengingat penting bahwa tenaga kesehatan tidak hanya membutuhkan perlindungan dalam menjalankan profesinya, tetapi juga harus terbebas dari intimidasi, penyalahgunaan kekuasaan, dan kekerasan berbasis gender.
Komnas Perempuan menegaskan, setiap tenaga kesehatan berhak bekerja di lingkungan yang aman, bermartabat, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
"Perempuan yang bekerja di sektor pelayanan publik berhak menjalankan tugas profesionalnya dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk intimidasi maupun penyalahgunaan kekuasaan. Dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha harus diusut secara menyeluruh karena setiap bentuk tekanan yang memanfaatkan relasi kuasa dapat berdampak serius terhadap keselamatan dan kesehatan mental korban," kata Anggota Komnas Perempuan Irwan Setiawan di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas meninggalnya dr Icha, dokter berusia 27 tahun yang bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Ia ditemukan meninggal dunia pada 26 Juni 2025.
Sebelum meninggal, dr Icha diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas sebagai tenaga medis. Dugaan tersebut disebut melibatkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara.
Menurut Irwan, pengakuan salah satu anggota DPRD yang sempat berbicara dengan nada tinggi kepada korban harus menjadi bagian dari proses penyelidikan.
"Pengakuan salah satu anggota DPRD bahwa dirinya sempat berbicara dengan nada tinggi kepada korban perlu menjadi bagian dari rangkaian fakta yang didalami secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum maupun mekanisme etik yang berwenang," ujarnya.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak selalu berbentuk tindakan fisik. Tekanan verbal, intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga relasi kuasa yang tidak seimbang juga dapat masuk dalam kategori kekerasan psikis.
"Tekanan verbal, intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, serta pemanfaatan relasi kuasa yang tidak setara dapat merupakan bentuk kekerasan psikis yang berdampak serius terhadap kesehatan mental, rasa aman, dan martabat korban," tegas Irwan.
Menurutnya, kondisi seperti itu berpotensi menciptakan lingkungan kerja yang tidak aman dan membuat perempuan kesulitan menjalankan profesinya secara profesional tanpa rasa takut.
Karena itu, Komnas Perempuan mendesak Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, transparan, objektif, serta akuntabel terhadap seluruh dugaan intimidasi, penyalahgunaan wewenang, maupun kekerasan berbasis gender yang berkaitan dengan kasus dr Icha.
Selain itu, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara juga diminta segera melakukan pemeriksaan etik secara profesional dan terbuka tanpa menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Komnas Perempuan menilai kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan tenaga kesehatan di Indonesia. Tidak hanya dari sisi keselamatan kerja, tetapi juga perlindungan terhadap tekanan psikologis, intimidasi, dan penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan kerja.
"Negara perlu memastikan adanya mekanisme perlindungan yang efektif agar peristiwa serupa tidak terus berulang. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu mengintegrasikan perspektif kesetaraan gender dan pencegahan kekerasan berbasis gender dalam tata kelola sektor pelayanan publik, termasuk sektor kesehatan," tutup Irwan.
(Sumber: Komnas Perempuan)
