Kejagung Hentikan Pengumpulan Data MBG di Seluruh Indonesia, Penyidikan Dugaan Korupsi Tetap Berlanjut

Kejaksaan Agung menghentikan pengumpulan data MBG oleh Kejati. Data yang telah terkumpul tetap dipakai untuk penyidikan dugaan korupsi. (Foto: BGN) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah administratif setelah masa pendataan berakhir sekaligus untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan di lapangan. 

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan diterbitkannya surat tersebut. Menurutnya, penghentian pengumpulan data dilakukan karena batas waktu yang telah ditetapkan sebelumnya sudah selesai.

"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," ujar Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026). 

Data Tetap Menjadi Bahan Penyidikan

Kejagung menegaskan penghentian kegiatan pengumpulan data bukan berarti menghentikan proses penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Anang memastikan seluruh data yang telah dihimpun dari berbagai daerah tetap akan dipelajari dan didalami untuk mendukung pembuktian perkara yang sedang ditangani penyidik Jampidsus.

"Data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," kata Anang.

Dengan demikian, fokus Kejagung kini bergeser dari pengumpulan informasi di lapangan menuju pendalaman terhadap bukti-bukti yang telah diperoleh selama proses investigasi.

Tindak Lanjut Surat Sebelumnya

Surat penghentian tersebut merupakan tindak lanjut atas surat sebelumnya bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Dalam surat terdahulu, seluruh Kejati diminta melakukan inventarisasi berbagai persoalan pelaksanaan Program MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk menindaklanjuti laporan maupun pemberitaan terkait pelaksanaan program di sejumlah daerah. 

Setelah masa pendataan dinilai selesai, Kejagung memutuskan menghentikan aktivitas tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun penyalahgunaan kewenangan oleh aparat di daerah. 

Penyidikan Kasus Korupsi MBG Terus Berjalan

Kejagung menekankan bahwa penghentian pengumpulan data hanya berlaku pada kegiatan inventarisasi di lapangan. Proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.

Seluruh dokumen, keterangan, serta informasi yang telah diperoleh akan menjadi bagian dari alat bukti yang dianalisis penyidik dalam mengusut dugaan penyimpangan pelaksanaan program pemerintah tersebut. 

Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa penghentian pendataan bukan merupakan penghentian penanganan perkara, melainkan bagian dari tahapan penyidikan setelah proses pengumpulan informasi dinyatakan selesai.

(berbagai sumber)