![]() |
| KPK mendalami jumlah uang yang harus dikembalikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait gratifikasi dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Simak kronologi kasusnya. ( Foto: tangkapan layar) |
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Saat ini, penyidik tengah mendalami jumlah uang yang seharusnya dikembalikan oleh Menhut terkait pemberian dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
"Penyidik secara umum mendalami keterangan terkait pemberian sejumlah uang Dolar Singapura kepada Pihak Kementerian Kehutanan dan pengembalian uangnya. Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang diberikan tersebut sudah seluruhnya dikembalikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Pendalaman ini dilakukan KPK setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati, pada Selasa (28/7/2026) lalu.
Kronologi Pemberian Amplop
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, 10 orang diamankan.
Bupati Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Nama Raja Juli Antoni muncul setelah ia mengakui pernah menerima amplop dari Suhardiman saat audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Menhut mengaku baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
"Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya minta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujar Raja Juli dalam pernyataannya pada 3 Juli 2026.
Amplop tersebut dikembalikan melalui ajudan pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal . Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi ini ke KPK pada 3 Juli 2026, namun laporan tersebut ditolak oleh KPK pada 17 Juli 2026 karena kasus ini sudah lebih dulu diusut.
Peran Bupati Kuansing dan Dugaan Pemerasan Petani
KPK mengungkap bahwa Suhardiman Amby diduga mengumpulkan uang dari 914 petani anggota KUD untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare . Uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi menjadi 46.500 Dolar Singapura.
"Uang-uang yang terkumpul dalam Rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk Dolar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 Dolar Singapura. Kemudian, Bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut RJ," jelas Budi Prasetyo.
Budi menyebut uang tersebut mulanya dikumpulkan dari kepala desa, camat, dan koperasi unit desa yang beranggotakan para petani. "Diduga bahwa Bupati ini mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan," ujarnya.
Namun, KPK masih mendalami apakah uang tersebut diberikan sepenuhnya kepada Raja Juli atau tidak. Dari pemeriksaan Ketua DPRD Kuansing Juprizal, KPK bahkan menyita uang 12.500 Dolar Singapura yang diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan.
Saksi Mangkir dan Pengembangan Perkara
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga memanggil empat saksi yang diduga mengetahui proses pengembalian uang dari Menteri Kehutanan melalui ajudannya. Namun, keempat saksi tersebut mangkir dari panggilan KPK dan akan dijadwalkan ulang.
KPK juga memeriksa dua direktur money changer di Pekanbaru untuk mendalami alasan penukaran uang rupiah menjadi Dolar Singapura.
Pengembalian amplop oleh Raja Juli tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan, "Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya".
KPK juga mengisyaratkan peluang pengembangan perkara ini jika ditemukan fakta baru yang cukup.
( berbagai sumber)
