Editor: A. Rayyan K
Indonesia Police Watch (IPW). (Foto: IPW)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Polemik dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus bergulir. Kali ini, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
IPW menilai pelimpahan kasus ke KPK menjadi langkah penting untuk menjaga independensi proses hukum sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan, mengingat perkara tersebut berkaitan dengan institusi Kejaksaan Agung tempat Febrie sebelumnya menjabat.
Ketua IPW menyebut penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Polri merupakan peristiwa besar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Selama hampir seperempat abad terakhir, belum pernah ada seorang pejabat Jampidsus yang terseret kasus dugaan korupsi.
"Kasus ini merupakan perkara berprofil tinggi. Karena itu, proses hukumnya harus dijalankan secara independen dan transparan agar kepercayaan publik tetap terjaga," demikian pandangan IPW dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Menurut IPW, keberhasilan penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka tidak lepas dari adanya dukungan politik dan komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Karena itu, organisasi tersebut mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang dinilai berani mengusut perkara hingga menetapkan tersangka. Namun, IPW menilai komitmen tersebut perlu dilanjutkan dengan memastikan penanganan perkara dilakukan oleh lembaga yang bebas dari konflik kepentingan.
IPW meminta Presiden menginstruksikan agar perkara dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK. Langkah tersebut akan memperkuat kredibilitas proses hukum karena kasus tidak ditangani oleh institusi tempat tersangka pernah menduduki jabatan strategis.
"Pelimpahan penanganan perkara kepada KPK akan semakin mempertegas komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan pejabat tinggi aparat penegak hukum," ujar IPW.
Tak hanya itu, IPW juga menyoroti posisi Jaksa Agung ST Burhanuddin. Organisasi tersebut berpandangan bahwa dugaan tindak pidana yang kini diselidiki diduga terjadi ketika Febrie masih menjabat Jampidsus di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin.
Atas dasar itu, IPW menilai Jaksa Agung sebaiknya mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Presiden sebagai bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus untuk menjaga independensi proses penegakan hukum.
Menurut IPW, pergantian Jaksa Agung akan membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal Kejaksaan Agung, termasuk mengidentifikasi kemungkinan adanya kelemahan pengawasan yang membuat dugaan penyimpangan dapat berlangsung dalam waktu lama.
IPW menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak hanya menyangkut tanggung jawab individu, tetapi juga menjadi momentum untuk membenahi tata kelola kelembagaan di Kejaksaan Agung agar praktik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkembangan kasus tersebut menjadi salah satu sorotan utama publik karena melibatkan mantan petinggi penegak hukum yang selama ini menangani berbagai perkara korupsi besar.
(Sumber: Siaran Pers IPW)