Menaker Tegaskan Penyandang Disabilitas Berhak Dapat Kesempatan Kerja Setara, Bukan Sekadar Kuota

Menaker Yassierli saat membuka Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026). (Foto: Humas Kemnaker)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, BOYOLALI -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, penyandang disabilitas harus memperoleh kesempatan kerja yang setara dengan masyarakat lainnya. Menurutnya, pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif tidak cukup hanya membuka lapangan kerja, tetapi juga memastikan setiap orang memiliki peluang yang sama untuk berkembang sesuai kompetensinya.

Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat membuka Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026).

Menurut Yassierli, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan negara menghadirkan kesempatan kerja yang adil bagi seluruh warga negara tanpa memandang kondisi fisik.

"Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki," tegasnya.

Ia mengungkapkan, tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas di dunia kerja masih cukup besar. Mengacu pada data International Labour Organization (ILO) dalam Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas secara global sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas.

Selain itu, penyandang disabilitas usia muda juga memiliki risiko hampir dua kali lipat lebih besar untuk tidak bersekolah, bekerja, maupun mengikuti pelatihan.

Karena itu, Yassierli menilai paradigma dalam dunia kerja harus diubah. Sistem ketenagakerjaan, katanya, harus menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya.

"Yang perlu kita bangun adalah sistem ketenagakerjaan yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mengembangkan kariernya," ujarnya.

Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga pilar utama, yakni rekrutmen berbasis kompetensi, penyediaan penyesuaian yang layak di tempat kerja, serta layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses oleh seluruh pencari kerja, termasuk penyandang disabilitas.

Menaker juga menilai perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) harus dimanfaatkan untuk memperluas akses pekerjaan, bukan justru menciptakan hambatan baru bagi kelompok disabilitas.

Dari sisi regulasi, pemerintah telah memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Aturan tersebut mewajibkan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan sedikitnya 2 persen penyandang disabilitas, sedangkan perusahaan swasta paling sedikit 1 persen dari total pekerja.

Ketentuan itu juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Meski demikian, Yassierli menegaskan keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada komitmen dunia usaha untuk membangun lingkungan kerja yang benar-benar inklusif.

"Inklusivitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya," tegas Yassierli.

Sementara itu, Direktur Jenderal Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan program ini tidak berhenti pada pelatihan semata. Pemerintah juga menyiapkan pendampingan, penguatan jejaring dengan dunia usaha, hingga fasilitasi penempatan kerja agar peserta memiliki peluang lebih besar memasuki dunia kerja.

"Program ini tidak berhenti pada pelatihan. Kami memastikan peserta memperoleh dukungan yang menyeluruh, mulai dari kemudahan legalitas mobilitas, penguatan jejaring dengan dunia usaha, hingga fasilitasi penempatan kerja," kata Sugeng.

(Biro Humas Kemnaker)