Petani Reforma Agraria tak Hanya Dapat Sertifikat, Kini Akses Kredit dan Pendampingan Disiapkan

Program reforma agraria tak hanya bagi sertifikat. Petani penerima kini mendapat akses kredit, pendampingan usaha, dan pengelolaan komunal untuk tingkatkan kesejahteraan.  (Foto: ist) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Program reforma agraria di Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah tidak lagi berhenti pada pembagian tanah dan sertifikat kepada masyarakat. Ke depan, petani penerima manfaat juga akan disiapkan agar lebih mudah mengakses pembiayaan melalui legalisasi lahan, pengelolaan secara komunal, hingga pendampingan usaha. 

Kepala Divisi Perencanaan Strategis Badan Bank Tanah (BBT), Gatot Trihargo, menyatakan bahwa pendekatan ini merupakan bagian dari penataan akses dalam reforma agraria. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah memang penting, tetapi belum cukup untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila tidak diikuti dukungan akses ekonomi. 

"Kalau aset itu bentuknya fisik, sertifikat dibagi-bagi ke masyarakat. Tetapi, masyarakat juga membutuhkan akses agar tanah yang sudah diberikan negara bisa benar-benar dimanfaatkan dan menjadi sumber penghidupan," ujar Gatot dalam diskusi di Jakarta, Jumat (10/7/2026). 

Ekosistem Usaha dan Akses Pembiayaan

BBT memosisikan diri sebagai economic enabler yang membantu membuka peluang ekonomi bagi penerima reforma agraria. Salah satu caranya adalah membangun ekosistem usaha yang menghubungkan petani dengan sumber pembiayaan, investor, hingga industri pengolahan hasil pertanian dan perkebunan. 

Legalisasi aset menjadi syarat awal agar masyarakat memperoleh akses pembiayaan. Namun, hal ini saja belum cukup karena sejumlah lembaga pembiayaan juga mensyaratkan pengelolaan lahan dilakukan secara komunal atau berkelompok. 

"Kalau semuanya sudah memiliki legalisasi, tetapi tidak ada industrinya, tidak akan efektif. Karena itu kami ingin membangun ekosistemnya. Ada masyarakat, ada industri, ada akses pembiayaan, sehingga tanah yang sebelumnya tidak bernilai bisa menjadi aset yang produktif," jelas Gatot. 

Sebagai langkah awal, BBT telah menjalin kerja sama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Masyarakat penerima reforma agraria yang memenuhi persyaratan legalitas lahan dan pengelolaan secara komunal berpeluang memperoleh dukungan pembiayaan untuk pengembangan komoditas perkebunan. 

Pendampingan dan Masa Pengelolaan 10 Tahun

Tak hanya akses pembiayaan, BBT juga menyiapkan pendampingan bagi penerima reforma agraria selama masa pengelolaan lahan. 

Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria BBT, Syafran Zamzami, menjelaskan bahwa pendampingan menjadi bagian penting dari skema reforma agraria, termasuk penerapan masa pengelolaan selama 10 tahun sebelum hak atas tanah dapat ditingkatkan menjadi hak milik. 

"Bayangkan ketika satu petani diberikan tanah dua hektar tetapi tidak mendapatkan fasilitas apa pun. Mungkin, tanah itu akan menjadi tanah terlantar kembali. Karena itu, negara harus hadir melalui Badan Bank Tanah agar masyarakat mendapatkan akses yang cukup untuk memanfaatkan tanah tersebut," ujar Syafran. 

Kebijakan masa transisi ini lahir dari pengalaman panjang pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. Kepala Divisi Reforma Agraria BBT, Muji Martopo, mengungkapkan bahwa pemberian hak milik sejak awal berisiko membuat tanah kembali berpindah ke tangan pemilik modal. 

"Kalau kegiatan reforma agraria atau redistribusi tanah langsung diberikan dengan hak milik, tantangannya besar sekali. Sudah banyak contoh tanah yang sudah menjadi hak milik akhirnya kembali dikuasai perusahaan karena ada kegiatan usaha," terang Muji. 

Potensi Hilirisasi dan Pengembangan Kawasan

BBT saat ini mengelola sekitar 35 ribu hektare lahan yang dialokasikan untuk berbagai keperluan, dengan porsi terbesar untuk reforma agraria, yaitu 34 persen atau sekitar 11.714 hektare yang tersebar di 14 lokasi di Indonesia .

Salah satu lokasi strategis yang sedang dikembangkan adalah lahan seluas 1.800 hektare di Halmahera Selatan, Maluku Utara, untuk mendukung hilirisasi kelapa. Dari total lahan tersebut, 200 hektare akan dialokasikan untuk pembangunan pabrik hilirisasi kelapa. 

Gatot menjelaskan bahwa alokasi reforma agraria untuk mendukung sektor industri diharapkan menjadi katalis pertumbuhan ekonomi nasional. 

"Kalau reforma agraria hanya dibagikan ke masyarakat tanpa dialokasikan untuk dukungan untuk alokasi industri, tidak akan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi," jelasnya. 

Sebelum proyek dimulai, BBT memastikan pengawalan ketat terkait aspek ketenagakerjaan dan kesiapan sosial agar kehadiran investasi dapat diterima dengan baik oleh komunitas sekitar. 

Mengubah Paradigma

Syafran mengungkapkan bahwa praktik penjualan tanah tidak lama setelah sertifikat diterbitkan masih kerap terjadi. Bahkan, di sejumlah daerah, masyarakat mengajukan permohonan rekomendasi penjualan hanya beberapa hari setelah memperoleh sertifikat hak milik karena berbagai kebutuhan ekonomi. 

"Praktik-praktik itu menurut pemerintah harus diubah. Mindset masyarakat perlu dibangun agar reforma agraria benar-benar tepat sasaran dan manfaat tanahnya bisa dirasakan dalam jangka panjang," ujarnya. 

Dengan pendekatan baru ini, pemerintah berharap program reforma agraria tidak hanya memberikan tanah dan sertifikat, tetapi benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui akses pembiayaan, pengelolaan komunal, dan pendampingan usaha yang berkelanjutan. 

(berbagai sumber