Purbaya Pastikan Putusan MK Dipatuhi, Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

 

Menkeu Purbaya memastikan pemerintah mematuhi putusan MK dengan memisahkan anggaran MBG dari dana pendidikan mulai APBN 2028. ( Foto: tangkapan layar) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Meski demikian, Purbaya menegaskan implementasi putusan tersebut tidak akan memengaruhi struktur APBN yang telah disusun untuk tahun anggaran berjalan. Pemerintah akan menjadikan putusan MK sebagai acuan dalam penyusunan APBN 2028.

"Kita ikuti putusan MK. 2028 kan itu berlakunya? Oh ya buat 2028 saja," ujar Purbaya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (31/7). 

APBN 2026 Tidak Berubah

Pernyataan tersebut menjadi respons pemerintah setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai program MBG.

Dalam putusannya, MK menyatakan pendanaan MBG tidak boleh terus dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib dialokasikan minimal 20 persen dari APBN. Mahkamah memberikan masa transisi agar pemerintah dapat menyesuaikan desain penganggaran sebelum ketentuan itu berlaku penuh paling lambat pada penyusunan APBN 2028. 

Dengan demikian, anggaran pendidikan dan anggaran MBG nantinya harus memiliki pos tersendiri sehingga tidak saling mengurangi alokasi masing-masing.

Pemerintah Siapkan Penyesuaian APBN 2028

Purbaya memastikan pemerintah menghormati keputusan MK sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan akan menyesuaikan penyusunan APBN sesuai ketentuan tersebut ketika memasuki proses penyusunan anggaran 2028.

Ia juga menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan program prioritas pemerintah yang sedang berjalan, termasuk MBG.

Sebelumnya, pemerintah berulang kali menyampaikan bahwa APBN dirancang untuk mendukung berbagai agenda prioritas nasional, termasuk peningkatan kualitas pendidikan dan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. 

Polemik Anggaran MBG

Perdebatan mengenai sumber pendanaan MBG telah berlangsung sejak awal 2026. Sejumlah pihak menggugat ketentuan dalam UU APBN karena memasukkan pembiayaan MBG ke dalam alokasi anggaran pendidikan yang diwajibkan konstitusi.

Sebelum putusan MK terbit, Purbaya juga pernah menegaskan anggaran pendidikan tidak seharusnya berkurang akibat pelaksanaan MBG dan pemerintah berkomitmen menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen untuk sektor pendidikan. 

Di sisi lain, pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap kebutuhan anggaran MBG untuk tahun berjalan. Kementerian Keuangan bersama Badan Gizi Nasional (BGN) juga tengah membahas strategi pembiayaan program tersebut agar tetap berjalan efektif tanpa mengganggu stabilitas fiskal. 

Putusan MK Jadi Acuan Penganggaran

Dengan adanya putusan MK, pemerintah kini memiliki kepastian hukum mengenai mekanisme penganggaran MBG pada masa mendatang. Mulai APBN 2028, pendanaan Program Makan Bergizi Gratis akan disusun melalui pos anggaran tersendiri, sementara alokasi minimal 20 persen untuk pendidikan tetap dipertahankan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.

( berbagai sumber)