![]() |
| Kementerian Perdagangan dorong revisi UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999. Aturan dinilai usang hadapi maraknya scam digital hingga pinjol ilegal yang merugikan konsumen. ( Foto: ist) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK. ID, JAKARTA– Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sudah tidak lagi memadai untuk menghadapi dinamika ekonomi digital saat ini. Regulasi yang telah berusia lebih dari 27 tahun tersebut dinilai sangat mendesak untuk direvisi guna melindungi masyarakat dari maraknya kasus penipuan daring hingga pinjaman online ilegal.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa rencana revisi Undang-Undang tersebut merupakan inisiatif dari DPR RI. Saat ini, draf revisi masih dalam tahap perancangan di Badan Legislasi (Baleg).
"Kita berharap tahun ini akan dibahas dan saya sangat berharap sekali kalau memang DPR akan mengajak pemerintah membahasnya," ujar Moga dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
94% Pengaduan Didominasi Transaksi Daring
Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya telah menyampaikan urgensi pembaruan ini dalam Rapat Kerja dengan Komite III DPD RI pada April 2026. Menurutnya, pesatnya perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) telah memicu berbagai masalah baru yang tidak terantisipasi oleh UU lama.
"Keberadaan UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki kelemahan dari sisi tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaan. Ini menyebabkan norma sulit diimplementasikan dan tidak sesuai dengan perkembangan saat ini," jelas Mendag Busan.
Data Kemendag menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 2021 hingga Maret 2026, dari total 37.813 aduan konsumen yang diterima, sebanyak 35.820 aduan atau 94,73 persen berasal dari transaksi daring. Sektor sandang dan alat rumah tangga menjadi yang paling banyak diadukan, mencapai 14.737 laporan.
Darurat Scam Digital dan Pinjol Ilegal
Revisi ini dinilai krusial karena UU yang ada saat ini belum mengatur secara komprehensif mengenai transaksi digital, termasuk perlindungan data pribadi dan mekanisme penyelesaian sengketa lintas negara. Maraknya penipuan (scam), kasus pinjaman daring (pinjol) ilegal, peredaran barang palsu, hingga praktik iklan menyesatkan dan pola manipulatif menjadi sorotan utama.
Anggota Komite III DPD RI, Destita Khairilisani, menegaskan bahwa konsumen saat ini menghadapi risiko baru seperti penyalahgunaan data pribadi dan transaksi digital. "Perdagangan saat ini sudah beda. Konsumen menghadapi berbagai risiko baru," ujarnya dalam forum uji sahih RUU Perlindungan Konsumen beberapa waktu lalu.
DPR dan Pemerintah Siapkan Aturan Baru
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, juga mendorong percepatan revisi UU ini agar mencakup transaksi elektronik. Langkah ini penting untuk menjadi dasar hukum penyelesaian perselisihan antara pelaku UMKM dan platform digital, terutama menyusul laporan kerugian seller yang mencapai Rp3 triliun akibat pembekuan saldo sepihak.
Meski draf masih dalam tahap perancangan di Baleg, Kemendag memastikan keterbukaan untuk membahas RUU tersebut bersama DPR. Pemerintah melalui berbagai regulasi turunan seperti Permendag Nomor 31 Tahun 2023 telah berupaya memperkuat pengawasan, namun payung hukum utama dinilai tetap perlu diperbarui.
( berbagai sumber)
