Waspada Iklan Penipuan di Media Sosial! Modus Baru Bisa Kuras Rekening, AS Siapkan Aturan Ketat

AS siapkan SCAM Act untuk memberantas iklan penipuan di media sosial. Simak modus yang menguras rekening dan cara menghindarinya. (Foto: AI) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Pengguna media sosial diminta semakin waspada terhadap iklan yang muncul di platform digital. Di balik promosi yang terlihat meyakinkan, banyak iklan ternyata digunakan pelaku kejahatan siber untuk menipu korban hingga kehilangan uang dalam jumlah besar.

Fenomena tersebut kini menjadi perhatian serius di Amerika Serikat. Anggota Kongres dari Partai Republik dan Demokrat mengajukan rancangan undang-undang bipartisan bertajuk Safeguarding Consumers from Advertising Misconduct Act (SCAM Act) yang bertujuan memperketat pengawasan iklan digital di media sosial.

Rancangan aturan tersebut mewajibkan platform media sosial mengambil langkah yang lebih aktif dalam mencegah beredarnya iklan penipuan, termasuk melakukan verifikasi identitas setiap pengiklan sebelum iklan ditayangkan. Jika lalai, perusahaan teknologi dapat menghadapi tindakan hukum dari otoritas perlindungan konsumen Amerika Serikat. 

Platform Digital Diminta Bertanggung Jawab

SCAM Act lahir setelah meningkatnya kasus penipuan melalui iklan berbayar di media sosial. Modus yang digunakan pelaku semakin beragam, mulai dari investasi bodong, toko online palsu, penjualan hewan fiktif, hadiah undian palsu, hingga penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk meniru tokoh terkenal agar terlihat meyakinkan. 

Dalam aturan tersebut, platform digital diwajibkan mengambil langkah yang dianggap "wajar" untuk memastikan pengiklan benar-benar dapat dipercaya, seperti memverifikasi identitas menggunakan dokumen resmi atau legalitas usaha sebelum iklan dipublikasikan. 

Kerugian Korban Terus Membengkak

Laporan Reuters sebelumnya mengungkapkan bahwa iklan penipuan telah menjadi salah satu masalah terbesar di media sosial. Bahkan, investigasi Reuters menyebut Meta pernah memperkirakan sekitar 10 persen pendapatan iklannya berasal dari iklan yang berkaitan dengan penipuan atau aktivitas ilegal. Meta membantah estimasi tersebut dan menyatakan telah menginvestasikan sumber daya besar untuk memberantas penipuan di platformnya.

Meta juga mengklaim telah menghapus ratusan juta iklan penipuan dan jutaan akun yang terlibat aktivitas fraud dalam setahun terakhir. Namun, berbagai kelompok perlindungan konsumen menilai upaya tersebut belum cukup efektif mengingat masih banyak korban yang terus bermunculan. 

Negara Lain Ikut Perketat Aturan

Bukan hanya Amerika Serikat, Inggris juga tengah memperketat regulasi terhadap iklan penipuan. Regulator komunikasi Ofcom mengusulkan agar perusahaan teknologi seperti Facebook, Instagram, Google, YouTube, hingga X wajib mencegah iklan penipuan muncul di platform mereka. Perusahaan yang gagal mematuhi aturan bahkan dapat dikenai denda hingga 10 persen dari pendapatan globalnya. 

Tips Menghindari Iklan Penipuan

Agar tidak menjadi korban, masyarakat disarankan untuk:

Tidak mudah tergiur promo dengan harga atau keuntungan yang tidak masuk akal.

Memastikan alamat situs web resmi sebelum melakukan pembayaran.

Mengecek legalitas perusahaan atau penjual.

Tidak mengklik tautan mencurigakan dari iklan.

Tidak memberikan data pribadi maupun kode OTP kepada siapa pun.

Menggunakan metode pembayaran yang memiliki perlindungan konsumen.

Pakar keamanan siber mengingatkan bahwa semakin canggih teknologi, termasuk pemanfaatan AI, membuat iklan penipuan semakin sulit dibedakan dari iklan asli. Karena itu, kewaspadaan pengguna tetap menjadi benteng utama untuk menghindari kerugian finansial.

(berbagai sumber)