Isu Kapolri Dicopot Mencuat, Komisi III DPR RI Tegaskan tak Ada Surpres dari Presiden Prabowo

Isu pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali beredar di ruang publik. Namun, kabar tersebut dipastikan tidak benar setelah dibantah langsung oleh pimpinan Komisi III DPR RI. (Foto: Humas Polri)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Isu pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali beredar di ruang publik. Namun, kabar tersebut dipastikan tidak benar setelah dibantah langsung oleh pimpinan Komisi III DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan hingga saat ini tidak ada surat presiden (surpres) yang diajukan Presiden Prabowo Subianto terkait pergantian Kapolri.

"Tidak benar ada surat presiden soal penggantian Kapolri," kata Habiburokhman dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Habiburokhman mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya. Menurutnya, berbagai isu yang beredar tanpa dasar hanya berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Habiburokhman meminta publik lebih bijak dalam menyaring informasi, terutama yang berkaitan dengan kebijakan strategis pemerintah maupun institusi penegak hukum.

Pernyataan senada disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia memastikan hingga kini DPR belum menerima surpres apa pun mengenai pergantian Kapolri.

"Kami tidak ada, sama sekali belum ada," ujar Sahroni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Sahroni juga menilai belum ada alasan yang mendesak untuk melakukan pergantian pimpinan Polri. Menurutnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjukkan kinerja yang cukup baik selama memimpin institusi kepolisian dalam lima tahun terakhir.

"Dia kan bekerja luar biasa, walaupun ada kurangnya, wajarlah. Saya yakin Presiden mempertahankan Pak Sigit karena kinerjanya cukup baik," kata Sahroni.

Sesuai mekanisme ketatanegaraan, pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden RI dengan persetujuan DPR RI. Proses tersebut diawali dengan penyampaian surat presiden kepada DPR untuk kemudian dibahas sebelum keputusan diambil.

Dengan adanya penegasan dari pimpinan Komisi III DPR, isu mengenai adanya surpres pergantian Kapolri dipastikan tidak memiliki dasar hingga saat ini.

(Sumber: DPR RI)