Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cs Digelar 11 Agustus 2026, KPK Minta Publik Ikut Mengawal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat mengawal jalannya sidang perdana mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas (tampak dalam gambar) bersama tiga terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Persidangan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: setkab.go.id)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat mengawal jalannya sidang perdana mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Persidangan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterlibatan publik penting karena proses persidangan bersifat terbuka dan menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya calon jamaah haji.

"Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama memantau dan mengawal proses persidangannya karena persidangan bersifat terbuka," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Menurut Budi, perkara dugaan korupsi kuota haji merupakan kasus yang memiliki dampak besar terhadap pelayanan ibadah haji di Indonesia. "Perkara ini tentu juga sangat dekat dengan hajat hidup masyarakat banyak, khususnya jamaah calon haji," katanya.

Selain mengawal proses hukum, KPK berharap persidangan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan agar penyelenggaraan ibadah haji ke depan semakin transparan dan akuntabel.

Sidang perdana Yaqut dan tiga terdakwa lainnya akan diawali dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Persidangan akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani, didampingi hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dibuka KPK pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Perkembangan penyidikan berlanjut setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.

KPK kemudian kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Seluruh berkas perkara akhirnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelum diteruskan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Juli 2026.

Dengan dimulainya persidangan pekan depan, publik akan dapat menyaksikan langsung proses pembuktian perkara yang menjadi salah satu kasus dugaan korupsi terbesar di sektor penyelenggaraan ibadah haji dalam beberapa tahun terakhir.

(Sumber: KPK)