Editor: Saeful Imam
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra. (Foto: Humas Polres Metro Jakpus)
GEBRAK.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penculikan yang sempat menyeret nama atlet golf Jesslyn Wijaya. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik memastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana penculikan dalam peristiwa yang sebelumnya dilaporkan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, saat ini penyidik tengah menjadwalkan gelar perkara sebagai bagian dari proses administrasi penghentian penyelidikan.
"Iya dihentikan. Kami sedang menjadwalkan gelar perkara untuk penghentian penyelidikan," kata Roby saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Roby menegaskan, seluruh rangkaian penyelidikan telah mengarah pada kesimpulan bahwa kejadian yang semula dilaporkan sebagai dugaan penculikan tidak memenuhi unsur pidana.
"Iya, bukan penculikan," ujarnya.
Menurut Roby, penyidik telah meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Jesslyn Wijaya serta pelapor. Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan, polisi tidak menemukan fakta yang mengarah pada tindak pidana penculikan.
"Sudah, semuanya sudah dimintai keterangan. Selesai," katanya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang rekan Jesslyn berinisial NA yang melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat. Dalam laporannya, Jesslyn diduga dibawa paksa oleh beberapa orang dari sebuah restoran di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, pada 13 Juli 2026.
JANGAN TERLEWATKAN Kesaksian Pegawai Restoran Saat Atlet Golf Jesslyn Wijaya Dibawa Pergi, Polisi Tetap Selidiki Dugaan Penculikan
Namun, hasil penyelidikan mengungkap fakta berbeda. Polisi menemukan bahwa sehari setelah peristiwa tersebut, tepatnya pada 14 Juli 2026, Jesslyn meninggalkan Indonesia bersama ibu dan bibinya menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Dari negara tetangga itu, perjalanan kemudian dilanjutkan ke Bangkok, Thailand.
Berdasarkan serangkaian pemeriksaan, keterangan saksi, serta pendalaman terhadap seluruh pihak terkait, penyidik menyimpulkan tidak terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, proses penyelidikan resmi dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penghentian penyelidikan ini sekaligus mengakhiri polemik terkait dugaan penculikan atlet golf tersebut yang sempat menjadi perhatian publik sejak laporan awal diterima kepolisian.
(Sumber: Polres Metro Jakarta Pusat)