Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dapodik, Siap Tindak Tegas jika Ada Pelanggaran Data Siswa

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah melakukan penelusuran menyeluruh terkait dugaan penyalahgunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang ramai diperbincangkan di media sosial. Dugaan tersebut menyebut adanya data anak yang didaftarkan ke satuan pendidikan tertentu tanpa diketahui atau disetujui oleh orang tua. (Foto ilustrasi: Humas Kemendikdasmen)
Editor: Endro Yuwanto

GEBRAK.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah melakukan penelusuran menyeluruh terkait dugaan penyalahgunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang ramai diperbincangkan di media sosial. Dugaan tersebut menyebut adanya data anak yang didaftarkan ke satuan pendidikan tertentu tanpa diketahui atau disetujui oleh orang tua.

Pemerintah menegaskan proses verifikasi dilakukan secara serius untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus melindungi keamanan data peserta didik.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas dalam menangani kasus tersebut.

"Saat ini kami tengah melakukan verifikasi dan penelusuran secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar. Proses ini penting untuk memastikan fakta, kronologi, serta pihak-pihak yang terlibat sehingga langkah yang diambil didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif," ujar Gogot di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan akses maupun pelanggaran tata kelola Dapodik, Kemendikdasmen akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Gogot, secara prosedural hanya satuan pendidikan yang memiliki kewenangan melakukan penginputan data peserta didik ke dalam sistem Dapodik melalui akun resmi. Seluruh proses tersebut wajib didukung dokumen administrasi penerimaan peserta didik yang sah sesuai aturan.

Karena itu, dugaan penggunaan data tanpa prosedur resmi akan menjadi bagian dari pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Kemendikdasmen juga memastikan tidak akan mentoleransi setiap bentuk penyalahgunaan akses, penggunaan data pribadi yang melanggar ketentuan, maupun pelanggaran terhadap tata kelola Dapodik.

Jika pelanggaran terbukti, penanganannya akan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait serta aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Selain melakukan investigasi internal, Kemendikdasmen mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kerahasiaan data pribadi.

Orang tua, sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan diminta tidak memberikan atau menyebarluaskan informasi penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), alamat, nomor telepon, maupun dokumen kependudukan kepada pihak yang tidak berwenang atau melalui saluran yang tidak resmi.

Kemendikdasmen juga mengajak masyarakat secara berkala memeriksa status data peserta didik melalui laman resmi pengecekan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, masyarakat diminta segera melapor kepada sekolah atau dinas pendidikan setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Dapodik sendiri merupakan sistem pendataan pendidikan nasional yang menjadi rujukan pemerintah dalam menyusun berbagai kebijakan pendidikan, mulai dari perencanaan program, pelaksanaan, evaluasi, hingga penyaluran berbagai layanan pendidikan. Karena memiliki peran strategis, pengelolaan Dapodik dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan, kerahasiaan, dan pelindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas sistem Dapodik dan memastikan setiap dugaan penyalahgunaan data ditangani secara profesional, transparan, serta berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.

(Sumber: Kemendikdasmen)