![]() |
| Pemerintah akan perluas basis pajak 2027 dengan sasar pemilik rumah kontrakan & sewa properti. Kemenkeu optimalkan kepatuhan lewat integrasi data & Coretax. |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Pemerintah akan memperluas basis perpajakan pada tahun 2027 dengan menyasar kelompok wajib pajak yang dinilai belum membayar pajak secara optimal. Salah satu target utama adalah pemilik rumah lebih dari satu yang memperoleh penghasilan dari penyewaan properti.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, menyatakan optimalisasi kepatuhan pajak akan difokuskan pada sektor dan kelompok yang selama ini belum maksimal kontribusinya.
"Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan," ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027, Kamis (6/8/2026).
Rofyanto mencontohkan masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah berpotensi memperoleh pendapatan dari aktivitas penyewaan. Pendapatan tersebut seharusnya menjadi objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku. "Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," jelasnya.
Optimalisasi Basis Pajak dan Integrasi Data
Langkah ini bukanlah kebijakan pajak baru, melainkan upaya mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak yang telah memiliki kewajiban. Pemerintah akan memperkuat sinergi dan pertukaran data dengan berbagai kementerian dan lembaga. Integrasi data ini diharapkan memberikan gambaran lebih akurat mengenai aktivitas ekonomi wajib pajak.
Sistem administrasi perpajakan Coretax juga terus disempurnakan untuk mendukung analisis data secara menyeluruh. "Pemerintah sekarang ini sedang mengembangkan Coretax, ini terus diperbaiki, disempurnakan, untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh," ujar Rofyanto. Pemanfaatan data terintegrasi ini memudahkan pemerintah melakukan benchmarking profil wajib pajak untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengalokasikan pagu indikatif Rp919,02 miliar untuk program perluasan basis pajak pada 2027 . Langkah ini merupakan bagian dari strategi komprehensif meningkatkan rasio pajak (tax ratio) melalui optimalisasi penerimaan, perluasan basis pajak, dan penguatan sistem administrasi.
Insentif dan Keadilan Perpajakan
Di sisi lain, pemerintah masih memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk sektor properti hingga akhir 2027 . Kebijakan ini berlaku untuk pembelian rumah tapak atau apartemen baru dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.
Meski memperluas basis pajak, pemerintah memastikan kebijakan tetap memperhatikan iklim investasi dan daya saing ekonomi nasional. Pemberian insentif pajak akan dioptimalkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi . Pengawasan kepatuhan akan diarahkan pada kelompok wajib pajak berisiko tinggi, termasuk individu dengan profil ekonomi menonjol.
( berbagai sumber)
