Nomor HP Aktif Bertahun-tahun Bisa Jadi Penentu Lolos Pinjaman Online, Ini Penjelasan AFPI

 

Nomor HP yang aktif bertahun-tahun bisa menjadi data alternatif penilaian pinjaman online legal selain skor kredit. (Foto: Wikipedia) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA– Memiliki nomor telepon seluler yang aktif dan digunakan secara konsisten selama bertahun-tahun ternyata dapat menjadi salah satu faktor yang meningkatkan peluang seseorang memperoleh pembiayaan dari layanan pinjaman daring (pindar) legal.

Berbeda dengan lembaga keuangan konvensional yang umumnya mengandalkan skor kredit sebagai dasar penilaian calon debitur, perusahaan fintech pendanaan kini mulai memanfaatkan berbagai sumber data alternatif untuk mengukur profil risiko calon peminjam.

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, mengatakan inovasi tersebut memungkinkan masyarakat yang belum memiliki riwayat kredit di perbankan tetap memiliki kesempatan mengakses pembiayaan.

"Kalau perusahaan pembiayaan konvensional menggunakan data skor kredit, perusahaan pindar bisa menggunakan data alternatif, termasuk data telekomunikasi hingga aktivitas digital yang diizinkan," ujarnya.

Menurut dia, salah satu indikator yang dinilai adalah lamanya nomor telepon digunakan oleh calon peminjam. Nomor yang aktif selama bertahun-tahun dinilai mencerminkan stabilitas identitas digital seseorang sehingga dapat menjadi bagian dari proses penilaian kredit.

Data alternatif bukan satu-satunya penentu

Meski demikian, AFPI menegaskan bahwa data telekomunikasi, termasuk usia nomor ponsel, bukan menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan persetujuan pinjaman.

Perusahaan pindar legal menerapkan Innovative Credit Scoring (ICS), yakni metode penilaian risiko yang mengombinasikan berbagai data alternatif untuk melengkapi informasi keuangan calon peminjam. Pendekatan ini ditujukan untuk menjangkau masyarakat yang belum memiliki akses ke layanan perbankan atau belum memiliki histori kredit.

Selain data telekomunikasi, perusahaan dapat mempertimbangkan informasi lain yang diperoleh secara sah dan telah mendapatkan persetujuan pengguna sesuai ketentuan perlindungan data pribadi.

Tetap dibatasi aturan OJK

Pemanfaatan data alternatif tetap berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulasi mengatur bahwa penyelenggara pindar legal tidak boleh mengakses seluruh isi ponsel nasabah secara bebas.

Dalam panduan OJK disebutkan, aplikasi fintech lending hanya diperbolehkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi apabila memang diperlukan serta telah memperoleh persetujuan pengguna. Akses terhadap daftar kontak maupun galeri foto tidak diperbolehkan. 

Karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan hanya mengajukan pinjaman melalui penyelenggara pindar yang telah berizin OJK agar data pribadi tetap terlindungi.

Membuka akses pembiayaan lebih luas

AFPI menilai pemanfaatan teknologi penilaian kredit berbasis data alternatif menjadi salah satu upaya memperluas inklusi keuangan nasional. Pendekatan ini dinilai mampu membantu kelompok unbanked dan underserved, yaitu masyarakat yang belum terlayani optimal oleh lembaga keuangan formal.

Asosiasi tersebut juga menyebut fintech pendanaan kini telah berkembang menjadi bagian penting dalam ekosistem pembiayaan nasional, khususnya bagi pelaku UMKM dan masyarakat yang membutuhkan akses dana secara cepat dan digital. 

Meski akses pembiayaan semakin mudah, masyarakat tetap diminta meminjam sesuai kemampuan membayar, memahami seluruh syarat dan biaya layanan, serta menjaga disiplin dalam memenuhi kewajiban pembayaran agar rekam jejak kredit tetap baik.

(berbagai sumber)