![]() |
| Komdigi tegur YouTube imbas YouTuber Bigmo ajak anak promosi vape saat live. Platform diberi waktu 3 hari tangani konten, ancaman sanksi jika diabaikan. ( Foto: komdigi) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melayangkan Surat Teguran Pertama kepada platform YouTube. Langkah ini menyusul viralnya konten siaran langsung (live streaming) kanal milik YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk rokok elektrik atau vape.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa praktik eksploitasi anak untuk promosi produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi di ruang digital.
"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," ujar Meutya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
Surat teguran kepada YouTube ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Dalam surat tersebut, Komdigi meminta YouTube segera melakukan peninjauan dan penindakan terhadap konten yang dimaksud. Pihak platform juga diminta menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan untuk menangani persoalan serupa ke depannya.
Selain itu, Komdigi meminta YouTube untuk memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif, khususnya yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak. Hal ini mencakup promosi produk rokok elektronik (vape), peningkatan kecepatan penanganan konten serupa, serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif.
"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," tegas Meutya.
Komdigi memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti surat teguran tersebut. Pemerintah mengingatkan bahwa jika teguran tidak direspons sesuai ketentuan, sanksi administratif dapat dijatuhkan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," ujar Meutya.
Kasus ini juga bergulir ke ranah hukum. Muhammad Jannah alias Bigmo telah diadukan ke Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak secara ekonomi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya pengaduan tersebut dan saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban.
Bigmo sendiri telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di kanal YouTube-nya. Ia mengakui kesalahannya dan menyebut tindakannya terjadi karena terbawa adrenalin saat siaran langsung berlangsung.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Salah satu substansi yang diatur adalah standardisasi kemasan atau "plain packaging" untuk mengurangi daya tarik produk, khususnya bagi anak dan remaja.
Komdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak. Pemerintah juga membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.
( berbagai sumber)
