GEBRAK.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa langkah mengajukan praperadilan bukan untuk menghindari proses hukum. Upaya tersebut disebut sebagai bentuk pengujian agar seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.
Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan setiap warga negara berhak memperoleh proses hukum yang adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Jangan sampai kemudian proses penegakan hukumnya keliru, melanggar aturan hukum sehingga hak-hak orang terabaikan," kata Febri dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Febri menjelaskan, pengajuan praperadilan merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang dan tidak dapat diartikan sebagai upaya menghambat penyidikan maupun menghindari pertanggungjawaban hukum.
Menurut Febri, pihaknya tetap menghormati seluruh kewenangan aparat penegak hukum, baik yang telah dilakukan maupun yang masih akan berlangsung.
"Baik yang sudah dilakukan ataupun akan dilakukan, kami menghormati itu, meskipun undang-undang memberikan hak untuk menguji prosesnya di pengadilan," ujarnya.
Febri menambahkan, setelah permohonan praperadilan diajukan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim untuk menentukan apakah seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai aturan.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Firman Wijaya, mengungkapkan pihaknya akan mengajukan dua permohonan praperadilan.
Permohonan pertama berkaitan dengan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Adapun permohonan kedua ditujukan untuk menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk proses penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Dalam perkara yang sama, Don Ritto turut berstatus sebagai tersangka dugaan TPPU.
(Siaran Pers)
