Lalai Hingga Tewaskan Dua Turis China dan Seorang ABK, Nakhoda Kapal Wisata di Bali Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa I Kadek Ariawan (28 tahun) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (4/8/2026). (Foto: Antara/Rolandus Nampu)
Editor: Saeful Imam

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada nakhoda kapal Bali Dolphin Cruise 2, I Kadek Ariawan (28 tahun), setelah terbukti lalai hingga menyebabkan kapal yang dikemudikannya terbalik dan menewaskan tiga orang.

Korban dalam insiden yang terjadi di alur masuk Dermaga Pantai Sanur, Denpasar Selatan, Bali, pada 5 Agustus 2025 itu terdiri atas dua warga negara China, Yu Hanqing dan Shi Guohong, serta seorang anak buah kapal (ABK), Kadek Adijaya Dinata.

Majelis Hakim yang dipimpin Syahbuddin menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena kelalaiannya mengakibatkan kapal tenggelam dan menimbulkan korban jiwa.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya atau lalai hingga menyebabkan kapal yang dinakhodainya terbalik dan tenggelam yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia," ujar hakim saat membacakan putusan di PN Denpasar, Selasa (4/8/2026).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut dampak fatal yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia menjadi faktor yang memberatkan hukuman.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, memperoleh maaf dari keluarga korban, serta perusahaan tempatnya bekerja telah memberikan kompensasi kepada keluarga korban.

Usai mendengar putusan, baik terdakwa maupun jaksa kompak menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

"Saya pikir-pikir yang mulia," kata I Kadek Ariawan di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaan jaksa terungkap, terdakwa tidak melakukan pemeriksaan maupun penghitungan jumlah penumpang secara langsung sebelum kapal bertolak dari Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida, menuju Dermaga Sanur.

Ia hanya mengandalkan manifest yang mencatat 75 penumpang. Faktanya, kapal mengangkut total 80 orang yang terdiri atas 75 penumpang dan lima awak kapal. Selain itu, terdapat lima penumpang yang tidak tercatat dalam manifest, sementara delapan penumpang berada di ruang nakhoda.

Saat kapal memasuki alur Pelabuhan Sanur sekitar pukul 15.30 WITA, terdakwa sempat memperlambat laju kapal karena gelombang tinggi. Namun, ia tetap memutuskan masuk ke pelabuhan sebelum kondisi ombak benar-benar aman.

Keputusan tersebut berujung petaka. Gelombang besar menghantam kapal dari arah belakang hingga kapal kehilangan keseimbangan, terbalik, lalu tenggelam.

Jaksa menilai terdakwa, yang telah berpengalaman sebagai nakhoda dan memahami karakter ombak di kawasan Pelabuhan Sanur, seharusnya menunggu kondisi laut lebih aman sebelum melanjutkan pelayaran.

Selain itu, penyelidikan juga menemukan kapal mengalami kelebihan muatan. Berdasarkan Sertifikat Keselamatan Kapal, Bali Dolphin Cruise 2 hanya diizinkan mengangkut maksimal 75 penumpang dan lima awak kapal.

Meski demikian, terdakwa tetap membuat master sailing declaration yang menyatakan jumlah penumpang sesuai batas ketentuan sehingga kapal memperoleh izin berlayar.

Kelebihan muatan tersebut dinilai mengurangi stabilitas kapal dan memperbesar risiko kapal terbalik ketika dihantam gelombang tinggi.

Berdasarkan hasil visum, dua wisatawan asal China, Yu Hanqing dan Shi Guohong, serta ABK Kadek Adijaya Dinata meninggal dunia akibat tenggelam setelah kapal karam.

(Sumber: Antara)