OJK Cabut Izin BTPN Syariah Ventura, SMBC Integrasikan Bisnis ke Konglomerasi Keuangan

 

OJK mencabut izin BTPN Syariah Ventura. SMBC Indonesia memastikan bisnis akan diintegrasikan ke konglomerasi keuangan. ( Foto: btpn syariah) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BTPN Syariah Ventura (BTPNSV). Menyikapi keputusan tersebut, PT Bank SMBC Indonesia Tbk. menegaskan pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari proses integrasi kegiatan usaha BTPNSV ke dalam Konglomerasi Keuangan SMBC dan tidak akan mengganggu operasional maupun layanan kepada nasabah.

Informasi tersebut disampaikan Bank SMBC Indonesia melalui keterbukaan informasi kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan mengungkapkan telah menerima surat dari BTPNSV pada 5 Agustus 2026 mengenai pencabutan izin usaha berdasarkan Surat Keputusan OJK Nomor KEP-47/D-06/2026 tertanggal 3 Agustus 2026. 

Dalam penjelasannya, Bank SMBC Indonesia menyatakan BTPNSV merupakan anggota Konglomerasi Keuangan SMBC, dengan perseroan bertindak sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK).

Penghentian BTPNSV sebagai entitas hukum yang berdiri sendiri disebut merupakan bagian dari langkah penyederhanaan struktur usaha sekaligus mengintegrasikan aktivitas yang sebelumnya dijalankan perusahaan modal ventura syariah tersebut ke dalam ekosistem bisnis grup SMBC.

"Penghentian BTPNSV sebagai entitas hukum tersendiri merupakan bagian dari upaya integrasi kegiatan usaha ke dalam Konglomerasi Keuangan SMBC," demikian penjelasan perseroan dalam keterbukaan informasi.

Tidak Berdampak pada Operasional Bank

Manajemen Bank SMBC Indonesia memastikan pencabutan izin usaha BTPNSV tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Perseroan juga menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penataan struktur perusahaan agar operasional grup menjadi lebih efisien serta mendukung sinergi antarentitas di bawah Konglomerasi Keuangan SMBC.

Dengan integrasi tersebut, aktivitas yang sebelumnya dijalankan BTPNSV akan dilaksanakan melalui struktur usaha yang telah ada di dalam grup, sehingga tidak lagi memerlukan keberadaan perusahaan modal ventura syariah sebagai badan hukum terpisah.

Kewajiban Setelah Izin Dicabut

Mengacu pada ketentuan OJK, setiap perusahaan yang izin usahanya dicabut wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada para pihak yang berkepentingan sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, perusahaan juga tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan modal ventura maupun menggunakan istilah "ventura syariah" dalam nama perusahaan setelah proses penyelesaian dilakukan. 

OJK selama beberapa tahun terakhir memang terus melakukan penguatan industri perusahaan pembiayaan dan modal ventura melalui pengawasan yang lebih ketat, termasuk mendorong konsolidasi, pemenuhan tata kelola, serta penyederhanaan struktur usaha guna menciptakan industri jasa keuangan yang lebih sehat dan efisien. 

Meski demikian, dalam kasus BTPN Syariah Ventura, pencabutan izin usaha bukan dikaitkan dengan gangguan terhadap bisnis Bank SMBC Indonesia, melainkan merupakan bagian dari restrukturisasi internal dan integrasi usaha di lingkungan Konglomerasi Keuangan SMBC sebagaimana dijelaskan perseroan dalam keterbukaan informasi.

( berbagai sumber)