Pemerintah Tegaskan Aturan KUR, Pinjaman Rp100 Juta tak Perlu Agunan Tambahan

Kementerian UMKM tegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon Rp100 juta tanpa agunan tambahan. Masyarakat diimbau melapor jika ada penyimpangan, termasuk pungutan biaya dan praktik percaloan. (Foto: freepik) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA---Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon maksimal Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan dalam bentuk apa pun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. 

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara maupun membayar biaya apa pun untuk mengakses KUR .

"Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian," kata Riza dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (31/7/2026). 

Penegasan ini disampaikan menyusul masih diterimanya berbagai aspirasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan. Kementerian UMKM menerima laporan mengenai permintaan agunan tambahan kepada pemohon KUR mikro hingga adanya pungutan biaya jasa atau fee dalam proses pengurusan pinjaman. 

Dua Jenis Agunan dalam Aturan KUR

Riza menjelaskan, dalam pedoman pelaksanaan KUR dikenal dua jenis agunan, yaitu agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur mengembalikan pinjaman. Sementara agunan tambahan adalah jaminan seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi lainnya. 

"Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR," jelas Riza. 

Ketentuan agunan tambahan hanya berlaku bagi pinjaman di atas Rp100 juta. Namun, terdapat pengecualian untuk petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit. 

Saluran Pengaduan dan Target Penyaluran 2026

Untuk menjaga integritas program, Kementerian UMKM mengimbau masyarakat aktif melapor jika menemukan pelanggaran. Laporan dapat disampaikan melalui:

1. SP4N-LAPOR! (layanan pengaduan nasional)

2. Surat elektronik: kur@ekon.go.id 

"Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran," tambah Riza. 

Pemerintah menargetkan penyaluran KUR sebesar Rp290 triliun pada 2026 . Hingga 22 Juli 2026, realisasi telah mencapai Rp169 triliun kepada 2,65 juta debitur di seluruh Indonesia. Sekitar 1,1 juta di antaranya merupakan pelaku usaha yang baru pertama kali mengakses pembiayaan formal. 

Fokus pada Sektor Produksi

Penyaluran KUR tahun ini diarahkan untuk memperkuat sektor produktif dengan alokasi sekitar 65 persen mengalir ke pertanian, perikanan, industri pengolahan, dan sektor produktif lainnya . Riza menekankan bahwa pengalokasian KUR ke sektor produksi memiliki efek pengganda (multiplier effect) besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan nilai tambah ekonomi bagi UMKM. 

"KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan," pungkas Riza. 

(berbagai sumber