USU Resmi DO Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Universitas Sumatera Utara (USU) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau drop out (DO) kepada seorang mahasiswa berinisial CHS setelah terbukti melakukan pelecehan seksual di media sosial. (Foto ilustrasi: Pixabay)
Editor: Devona R

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Universitas Sumatera Utara (USU) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau drop out (DO) kepada seorang mahasiswa berinisial CHS setelah terbukti melakukan pelecehan seksual di media sosial. Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan yang dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) USU.

Kasus ini mencuat ke publik setelah dugaan pelecehan seksual menjadi viral di media sosial. Unggahan yang berisi tangkapan layar percakapan bernuansa pelecehan, yang disebut terjadi pada November 2025, memicu perhatian luas dan mendorong korban lain untuk melapor.

Satgas PPK USU menerima laporan pertama pada 19 Juli 2026. Setelah itu, proses penanganan kasus langsung dilakukan dengan memeriksa para pelapor, saksi, pendamping, serta mengumpulkan dokumen dan alat bukti yang relevan.

JANGAN TERLEWATKAN Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa USU Makin Meluas, Mahasiswi yang Jadi Korban Terus Bermunculan 

Ketua Satgas PPK USU, Meutia Nauly, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima delapan laporan yang mengarah kepada terlapor.

"Sejak laporan diterima, Satgas PPK USU segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap para pelapor atau korban, saksi, pendamping, pihak terkait, serta dokumen dan alat bukti yang relevan," ujar Meutia dikutip pada Senin (3/8/2026).

Menurutnya, terlapor telah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali sesuai prosedur yang berlaku. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi seluruh panggilan tersebut.

Karena itu, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan berdasarkan alat bukti dan keterangan dari para korban maupun saksi yang telah dikumpulkan.

"Setelah seluruh tahapan pemeriksaan diselesaikan, Satgas PPK USU menyerahkan hasil pemeriksaan beserta rekomendasi kepada Rektor Universitas Sumatera Utara pada tanggal 22 Juli 2026," kata Meutia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Satgas PPK merekomendasikan agar terlapor dijatuhi sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.

Rektor USU kemudian menerima rekomendasi tersebut dan menetapkan sanksi drop out (DO) kepada CHS.

"Melalui keputusan tersebut, Rektor menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atau drop out. Dengan berlakunya keputusan tersebut, yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Universitas Sumatera Utara serta kehilangan seluruh hak dan kewajiban akademik maupun non-akademik yang melekat pada status tersebut," jelas Meutia.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 tertanggal 30 Juli 2026 tentang Pemberian Sanksi Administratif Tingkat Berat terhadap Pelaku Kekerasan Seksual.

Kasus ini menjadi salah satu bentuk penerapan kebijakan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Melalui Satgas PPK, kampus memiliki mekanisme untuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan, hingga memberikan rekomendasi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

(Sumber: USU)