Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar, Sekolah TK hingga SMP di Kabupaten Tangerang Terapkan PJJ
Erupsi Anak Gunung Krakatau membuat pemerintah memperketat perhatian terhadap aktivitas pembelajaran di sekolah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan, sekolah di wilayah yang dinilai tidak aman tidak dianjurkan menggelar pembelajaran tatap muka. (Foto ilustrasi: Humas Kemendikdasmen)
GEBRAK.ID, TANGERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, mengambil langkah antisipasi setelah abu vulkanik akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau terpantau berpotensi menyebar ke wilayah tersebut.
Pemkab Tangerang meminta seluruh satuan pendidikan mulai dari taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP) menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kebijakan tersebut berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta selama tiga hari, mulai 7 hingga 9 September 2026. Pemkab mengambil keputusan ini sebagai upaya melindungi kesehatan dan keselamatan siswa serta tenaga pendidik dari paparan abu vulkanik.
Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah mengatakan, kebijakan PJJ merupakan tindak lanjut atas peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau yang berpotensi memengaruhi wilayah Kabupaten Tangerang.
“Menindaklanjuti peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau yang berpotensi menyebarkan abu vulkanik di wilayah Kabupaten Tangerang, maka seluruh sekolah dengan jenjang TK, SD, dan SMP (melaksanakan PJJ),” kata Intan di Tangerang, Senin (7/9/2026).
Pemkab Tangerang menuangkan ketentuan tersebut melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5/3759/IX/Disdik/2026 tentang imbauan dalam atensi keselamatan warga sekolah di wilayah Kabupaten Tangerang.
Selain menerapkan PJJ, pemerintah daerah juga meminta warga sekolah yang masih harus beraktivitas di luar ruangan untuk menggunakan masker. Imbauan tersebut berlaku bagi siswa, guru, kepala sekolah, maupun staf sekolah.
Sekolah juga diminta menjaga kebersihan lingkungan secara berkala, termasuk halaman dan saluran air. Pembersihan area yang terkena abu harus dilakukan dengan cara yang tidak membuat material tersebut kembali beterbangan dan terhirup.
“Seluruh warga sekolah diimbau untuk selalu mengenakan masker, baik saat perjalanan berangkat, pulang, maupun ketika beraktivitas di luar ruangan. Sekolah diminta menjaga kebersihan lingkungan, halaman, hingga selokan secara berkala,” ujar Intan.
Pemkab Tangerang turut meminta satuan pendidikan mengikuti perkembangan informasi resmi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Apabila muncul kondisi darurat di lingkungan sekolah, pihak sekolah diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk menentukan langkah penanganan.
Di sisi lain, orang tua siswa diminta memastikan anak tetap berada di rumah selama pelaksanaan PJJ. Pemkab berharap seluruh keluarga mengikuti protokol kesehatan dan mengutamakan keselamatan selama aktivitas Gunung Anak Krakatau masih menjadi perhatian.
Kebijakan ini menjadi langkah pencegahan agar kegiatan pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan faktor kesehatan dan keselamatan siswa maupun tenaga pendidik.
(Devona R/Sumber: Pemkab Tangerang)
