Sindikat Meterai Palsu Dibongkar, Polisi Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp1,03 Triliun

materai asli palsu

Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar sindikat lintas provinsi yang memproduksi dan mengedarkan meterai palsu, Rabu (19/8/2026). (Foto: Antara/M. Iqbal)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar sindikat lintas provinsi yang memproduksi dan mengedarkan meterai palsu. Jaringan tersebut diduga telah beroperasi secara terstruktur dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,03 triliun.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, penindakan berlangsung serentak pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

“Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara,” kata Dekananto di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 16 tersangka. Mereka memiliki tugas berbeda, mulai dari produsen, distributor, kurir, pendaur ulang, hingga penjual meterai palsu.

Dekananto menjelaskan, sindikat menjalankan dua cara untuk menghasilkan meterai palsu. Pertama, mereka mencetak meterai baru menggunakan bahan dan peralatan khusus. Kedua, mereka mendaur ulang meterai bekas dengan menghilangkan tanda tangan, cap, maupun tanggal penggunaan sehingga kembali terlihat seperti belum terpakai.

Jaringan tersebut kemudian memasarkan meterai palsu melalui berbagai platform marketplace. Cara ini membuat peredaran produk ilegal semakin luas dan menyasar konsumen secara daring.

Polisi menyita 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 yang siap dipasarkan. Petugas juga menemukan tiga gulungan bahan baku kertas yang diperkirakan mampu menghasilkan hingga 33,3 juta keping meterai, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 siap edar, tiga gulungan bahan baku kertas yang dapat mencetak hingga 33,3 juta keping meterai, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace,” ujar Dekananto.

Selama satu tahun terakhir, sindikat tersebut diduga telah menjual sedikitnya 4.007.334 keping meterai palsu. Perputaran uang dari aktivitas ilegal itu mencapai sekitar Rp40,07 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai serta Pasal 382 dan Pasal 383 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.

Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur meterai dengan harga jauh di bawah harga resmi. Polisi meminta masyarakat membeli meterai melalui saluran resmi, termasuk Kantor Pos, untuk menghindari meterai palsu.

(Sumber: Polda Metro Jaya)