Danantara Bantah Jadi ‘Calo Ekspor’, Dony Oskaria: Kami Beri Layanan, Bukan Ambil Untung dari Komoditas

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menegaskan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak berperan sebagai perantara atau “calo” dalam kegiatan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis sebagaimana berkembang dalam sejumlah persepsi publik belakangan ini. (Foto: Danantara)

Editor: Zaky AH

GEBRAK.ID; JAKARTA – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menegaskan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak berperan sebagai perantara atau “calo” dalam kegiatan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis sebagaimana berkembang dalam sejumlah persepsi publik belakangan ini.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menyusul terbitnya aturan baru terkait tata kelola ekspor komoditas SDA strategis yang memberi kewenangan kepada BUMN ekspor untuk menentukan margin dalam tingkat kewajaran.

“Seolah-olah kami jadi calo mengambil margin ekspor, padahal bukan demikian,” kata Dony usai menghadiri konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Pernyataan itu merespons ketentuan dalam Pasal 3 Ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa BUMN ekspor dapat menetapkan margin sesuai tingkat kewajaran dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, menurut Dony, margin yang dimaksud bukan keuntungan dari aktivitas jual-beli komoditas ekspor. DSI, kata dia, lebih berperan sebagai penyedia layanan yang mendukung tata kelola dan pengawasan ekspor agar lebih transparan serta terukur.

Fokus pada Layanan Verifikasi dan Pengawasan

Dony menjelaskan, biaya yang nantinya dikenakan kepada eksportir merupakan biaya layanan, misalnya untuk kegiatan inspeksi, verifikasi, dan pengawasan terhadap barang yang akan diekspor.

Melalui mekanisme tersebut, eksportir akan memperoleh kepastian hukum terkait volume maupun harga komoditas yang dikirim ke luar negeri. Pemerintah juga mendapatkan data yang lebih akurat mengenai aktivitas ekspor komoditas strategis.

“Pengusahanya jadi punya legal standing. Bahwa yang mereka ekspor sudah dipastikan, baik dari sisi harga maupun jumlahnya,” ujar Dony.

Karena itu, Dony menilai anggapan bahwa DSI akan membeli komoditas dari pelaku usaha lalu menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi tidak sesuai dengan skema yang sedang dibangun pemerintah.

“Tidak pernah terpikirkan kita menjadi calo. Misalnya harga lima, lalu kita tambah lima lagi dan dijual sepuluh. Itu tidak mungkin, karena sekarang sudah ada acuan harga internasional,” tegas Dony.

Mulai Berlaku untuk Batu Bara, Ferro Alloy dan Sawit

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa seluruh perusahaan pengekspor komoditas SDA strategis diwajibkan melaporkan aktivitas ekspornya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia mulai 1 Juni 2026.

Pelaporan tersebut dilakukan melalui sistem Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 yang selama ini digunakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Pada tahap awal implementasi, kebijakan ini akan diterapkan terhadap tiga komoditas utama, yakni batu bara, ferro alloy atau paduan besi, serta kelapa sawit. Pemerintah akan melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama sebelum implementasi penuh diberlakukan mulai 1 Januari 2027.

Airlangga menyebut masa transisi selama sekitar enam bulan diberikan agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan sistem dan mekanisme pelaporan baru tersebut.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam strategis, meningkatkan transparansi data perdagangan, serta memastikan penerimaan negara dari sektor komoditas dapat diawasi secara lebih optimal.

(Sumber: Danantara)