![]() |
| Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran JKN senilai 14 triliun dari 23 juta peserta BPJS. ( Foto: bpjs kesehatan) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA -- Rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senilai Rp 14 triliun yang menyasar 23 juta peserta masih belum menemui titik terang. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku masih menunggu keputusan final dari pemerintah.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, memastikan hingga saat ini regulasi terkait kebijakan pemutihan piutang tersebut belum resmi diteken. Ia berharap proses tersebut dapat segera terlaksana mengingat dampaknya yang luas bagi masyarakat.
"Belum, sekarang belum ditandatangani, kita tunggu ya sama-sama. Moga-moga segera ditandatangani," ujar Prihati di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Fokus pada Peserta Menunggak Lama
Prihati menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan ini secara spesifik akan menyasar peserta yang telah menunggak dalam jangka waktu panjang. Meski memberikan keringanan, pihaknya menekankan pentingnya disiplin iuran setelah kebijakan ini diberlakukan.
"Siapa yang nunggak, kalau memang ditandatangani ya hapus. Tetapi mereka yang mampu bayar iuran lanjut menjadi peserta aktif dan itu jangan diulangi lagi nunggaknya," tegasnya.
Sumber Pendanaan dan Regulasi
Meskipun Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum utama belum juga terbit, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya telah memastikan bahwa alokasi anggaran untuk program ini sudah aman.
Purbaya menyebut pihaknya telah mentransfer dana sebesar Rp 20 triliun ke BPJS Kesehatan. Anggaran yang dialokasikan dalam APBN 2026 ini bahkan melampaui nilai tunggakan yang tercatat, untuk memastikan program berjalan lancar.
"Itu sudah setujui, tinggal mungkin detail peraturan Presiden. Uangnya sudah saya kirim ke BPJS, jadi mereka bisa eksekusi kapan saja. Saya sudah keluarin kalau nggak salah Rp 20 triliun," tutur Purbaya di Jakarta, Kamis (12/2/2026) .
Proses Harmonisasi di Tahap Akhir
Informasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan bahwa proses finalisasi aturan ini saat ini berada di tahap harmonisasi di Sekretariat Negara (Setneg).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa proses tersebut sudah hampir rampung. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada BPJS Kesehatan untuk merinci detail teknis dari isi regulasi tersebut .
Latar Belakang dan Target Penerima
Data BPJS Kesehatan mencatat bahwa per Februari 2026, total peserta yang menunggak mencapai 23 juta jiwa dengan nilai tunggakan sekitar Rp 14,2 triliun .
Kepala BPJS Kesehatan periode sebelumnya, Ali Ghufron Mukti, sempat menjelaskan bahwa tidak semua peserta akan mendapat pemutihan otomatis. Prioritas utama diberikan kepada masyarakat tidak mampu atau fakir miskin (masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional/DTSEN).
"Jadi untuk yang miskin dan tidak mampu terutama desil yang tentunya di bawah 4. Nah itu bisa otomatis," ujar Ghufron dalam rapat dengan DPR.
Sementara itu, bagi peserta di luar kategori fakir miskin (seperti segmen PBPU/Mandiri) yang ingin mendapatkan keringanan, diharuskan mengajukan permohonan secara resmi.
Beban Sosial yang Berat
Kebijakan pemutihan ini dinilai sebagai sebuah keniscayaan. Banyak peserta mandiri (pedagang, buruh harian, driver ojek online) yang terpaksa menunggak akibat ketidakpastian ekonomi. Akibatnya, kepesertaan menjadi nonaktif dan mereka kehilangan akses kesehatan saat sakit.
Program ini menjadi ujian bagi Presiden Prabowo Subianto dalam menepati janji kampanyenya di bidang kesehatan, serta bagaimana pemerintah menyelesaikan masalah klasik penunggakan iuran tanpa membebani APBN secara berlebihan di masa depan.
( berbagai sumber)
