Sinyal Kenaikan Tarif Listrik, Luhut: 62,9% Subsidi Energi Justru Dinikmati Kelompok Mampu

 

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa sebagian besar subsidi energi justru dinikmati oleh masyarakat yang tergolong mampu. (Foto: istimewa) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA – Pemerintah mulai mematangkan reformasi subsidi listrik sebagai bagian dari upaya besar memperbaiki penyaluran subsidi energi yang selama ini dinilai belum tepat sasaran. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa sebagian besar subsidi energi justru dinikmati oleh masyarakat yang tergolong mampu.

Menurut Luhut, beban subsidi energi nasional saat ini masih berada di atas Rp300 triliun setiap tahun. Namun, berdasarkan hasil penghitungan dan evaluasi pemerintah, sekitar 62,9 persen manfaat subsidi tersebut tidak dinikmati oleh kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem subsidi yang berjalan saat ini perlu ditata ulang agar lebih adil dan efektif," ujar Luhut dalam keterangannya yang dikutip Rabu (10/6/2026).

Subsidi Barang akan Beralih Menjadi Bantuan Langsung

Sebagai solusi, pemerintah menyiapkan perubahan skema dari subsidi berbasis barang menjadi bantuan langsung berbasis individu. Sistem baru tersebut akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap bantuan negara benar-benar diterima oleh masyarakat berpenghasilan rendah dan tidak lagi banyak dinikmati kelompok ekonomi atas.

Reformasi ini juga menjadi bagian dari agenda efisiensi dan transparansi tata kelola pemerintahan yang terus didorong Presiden Prabowo Subianto.

Manfaatkan Teknologi GovTech dan Verifikasi Biometrik

Untuk memastikan akurasi penerima manfaat, pemerintah akan mengintegrasikan sistem digital GovTech yang dilengkapi verifikasi biometrik.

Digitalisasi tersebut diyakini mampu mengurangi praktik manipulasi data, mempercepat penyaluran bantuan, sekaligus meningkatkan transparansi penggunaan anggaran negara.

Pemerintah memperkirakan implementasi sistem digital tersebut dapat menghemat belanja negara hingga sekitar Rp29,9 triliun setiap tahun karena mampu menutup berbagai celah kebocoran subsidi.

Uji Coba di 42 Kabupaten dan Kota

Model penyaluran subsidi yang baru saat ini masih dalam tahap uji coba di 42 kabupaten dan kota. Hasil evaluasi dari daerah tersebut akan menjadi dasar sebelum kebijakan diterapkan secara nasional.

Selain memastikan subsidi tepat sasaran, pemerintah juga ingin mengubah paradigma bantuan sosial menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi. Bantuan yang diterima masyarakat diharapkan tidak hanya digunakan untuk kebutuhan konsumtif, tetapi juga dapat menjadi modal usaha produktif sehingga penerima manfaat mampu meningkatkan kesejahteraannya.

Tidak Mengurangi Hak Masyarakat Miskin

Luhut menegaskan reformasi subsidi bukanlah upaya mengurangi hak masyarakat miskin. Sebaliknya, kebijakan ini bertujuan memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar sampai kepada pihak yang berhak menerimanya.

Pemerintah menilai penataan ulang subsidi energi akan memperkuat efektivitas APBN sekaligus menciptakan sistem perlindungan sosial yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan di tengah besarnya kebutuhan anggaran nasional.

Dengan reformasi tersebut, subsidi listrik dan energi diharapkan tidak lagi menjadi bantuan yang dinikmati secara luas tanpa mempertimbangkan tingkat kemampuan ekonomi, melainkan menjadi instrumen perlindungan sosial yang benar-benar berpihak kepada masyarakat rentan.

(berbagai sumber