GEBRAK.ID, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan penjelasan terkait polemik penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ia mengatakan, proses yang dilakukan Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan penyerahan penanganan perkara, bukan pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam mekanisme hukum acara pidana.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk merespons pandangan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menilai istilah "pelimpahan" perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung berpotensi menimbulkan persoalan dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR justru membuka ruang untuk mendengarkan pandangan Mahfud secara langsung sebagai bagian dari proses pengawasan.
"Kami ini anggota DPR bukan hanya berkepentingan berbicara, tapi justru kami harus mendengar termasuk masukan dari Pak Mahfud, apakah sudah sesuai dengan KUHAP atau belum. Kalau menurut Pak Mahfud belum sesuai dengan KUHAP, ya kami akan undang Pak Mahfud. Beliau kan profesor, tentu secara keilmuan harus banyak belajar dari beliau," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Habiburokhman, yang terjadi dalam perkara tersebut bukanlah pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ia menyebut mekanisme yang berlangsung merupakan penyerahan penanganan perkara dari satu institusi penegak hukum kepada institusi lainnya.
"Jadi memang itu bukan pelimpahan sebagaimana rangkaian hukum acara pidana dari penyidik ke penuntut. Itu adalah penyerahan penanganan perkara dari institusi Polri kepada institusi Kejaksaan," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan Komisi III memiliki kepentingan agar seluruh dugaan tindak pidana yang melibatkan Febrie dapat diusut secara tuntas. Menurut dia, siapapun yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Dua hal yang kami inginkan. Pertama, kasus ini harus diusut sampai tuntas, siapa yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum," tegas Habiburokhman.
Di sisi lain, Habiburokhman juga mengingatkan agar proses hukum tersebut tidak memunculkan persepsi adanya konflik atau gesekan antara Polri dan Kejaksaan Agung.
JANGAN TERLEWATKAN Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Sebut demi Selamatkan Sistem Penegakan Hukum
Habiburokhman menilai perkara yang sedang diproses merupakan tanggung jawab individu, bukan persoalan kelembagaan. "Ini adalah persoalan oknum, bukan lembaga. Karena itu tidak perlu sampai menimbulkan gesekan antarinstitusi penegak hukum," katanya.
Habiburokhman juga memberikan perhatian khusus agar perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung diproses oleh tim yang independen dan tidak memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga profesionalisme serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, tiga perkara dugaan korupsi yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan sinergi antarlembaga sekaligus mempercepat penyelesaian perkara.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyatakan penyerahan perkara merupakan bentuk komitmen bersama agar proses penegakan hukum berjalan lebih efektif.
Menurut Rudi, percepatan penanganan perkara menjadi kebutuhan karena masyarakat menaruh perhatian besar terhadap penyelesaian sejumlah kasus korupsi tersebut.
(Sumber: DPR RI)