Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi. (Foto: Sekretariat Negara)
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan kebijakan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) tidak hanya diberikan kepada prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Guru, dosen, serta tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) juga menjadi penerima kebijakan serupa.
Penegasan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi saat menjawab pertanyaan wartawan dalam perjalanan menggunakan Kereta Api Nusantara Explorer dari Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menuju Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Prasetyo, pemerintah melakukan penyesuaian tunjangan setelah mempertimbangkan bahwa sejumlah instansi belum menerima kenaikan tukin selama bertahun-tahun.
"Di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja, yang memang besarannya berbeda-beda. Ada beberapa yang kemudian, oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik. Contohnya beberapa, yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T," ujar Prasetyo.
Prasetyo menegaskan, pemerintah berupaya memberikan perhatian terhadap kesejahteraan aparatur negara yang menjalankan tugas di wilayah dengan tingkat kesulitan tinggi. "Kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit," katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan anggapan bahwa kenaikan tunjangan hanya dinikmati oleh sektor pertahanan. Pemerintah, kata Prasetyo, juga memberi perhatian kepada tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang menjadi ujung tombak pelayanan publik di kawasan 3T.
JANGAN TERLEWATKAN Presiden Prabowo Naikkan Tukin TNI Setelah 8 Tahun, Prajurit Pangkat Terendah Kini Terima Rp2,5 Juta
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI, pegawai di lingkungan TNI, serta pegawai Kementerian Pertahanan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut diambil setelah tunjangan kinerja di kedua instansi itu tidak mengalami penyesuaian sejak 2018 atau sekitar delapan tahun.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menjelaskan penyesuaian dilakukan karena meningkatnya beban tugas yang diemban prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan.
"Sejak tahun 2018, Kemenhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan," ujar Rico.
Pemerintah berharap kebijakan penyesuaian tunjangan kinerja dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang bertugas di wilayah dengan tantangan geografis dan akses yang terbatas.
(Sumber: Sekretariat Negara)