![]() |
| Nepal perketat syarat pendakian Gunung Everest 2026. Calon pendaki wajib punya pengalaman menaklukkan gunung di atas 7.000 mdpl di Nepal (Foto: Wikipedia) |
GEBRAK.ID,JAKARTA - Pemerintah Nepal tengah menggodok aturan baru yang bakal memperketat persyaratan pendakian Gunung Everest. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pariwisata Terpadu yang saat ini dibahas komite parlemen Nepal mengusulkan calon pendaki wajib memiliki pengalaman mendaki setidaknya satu gunung di Nepal sebelum memperoleh izin menaklukkan puncak tertinggi dunia tersebut.
Aturan ini menjadi salah satu dari 263 amandemen yang diajukan 58 anggota parlemen dalam pembahasan RUU yang sebelumnya telah disetujui Majelis Nasional Nepal (majelis tinggi) pada Februari 2026. RUU tersebut kini memasuki tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Syarat Baru Pendakian Gunung Everest
Wajib Punya Pengalaman Mendaki Gunung di Nepal
Dalam usulan yang diajukan, anggota parlemen Shishir Khadka dan Nitima Bhandari Karki menginginkan izin pendakian Everest hanya diberikan kepada pendaki yang telah berhasil menaklukkan setidaknya satu gunung di atas 7.000 meter dan dua gunung di atas 8.000 meter di Nepal.
Sementara itu, anggota parlemen lainnya mengusulkan persyaratan yang sedikit berbeda, yakni calon pendaki cukup membuktikan telah mendaki satu gunung di atas 7.000 meter di Nepal untuk mendapatkan izin mendaki gunung setinggi 8.000 meter, termasuk Everest.
Aturan ini menuai pro dan kontra. Pendaki veteran asal India, Umesh Zirpe, mempertanyakan logika di balik persyaratan tersebut. Menurutnya, pengalaman mendaki gunung tinggi di luar Nepal seharusnya tetap diakui. "Sulit dipahami mengapa pendaki yang telah berhasil mendaki gunung 7.000 meter atau lebih tinggi di luar Nepal tidak dianggap memenuhi syarat," ujarnya kepada The Indian Express.
Namun Zirpe juga mengakui sisi positif aturan ini, yakni dapat menyaring pendaki yang kurang berpengalaman sehingga hanya pendaki dengan persiapan matang yang mencoba Everest.
Sertifikat Kesehatan dan Pelatihan Wajib
Aturan lain yang diusulkan adalah kewajiban sertifikat kesehatan terbaru bagi seluruh calon pendaki. Pemeriksaan kesehatan harus dilakukan dalam waktu satu bulan sebelum permohonan pendakian diajukan.
Anggota parlemen Ganesh Bahadur Bishwakarma juga mengusulkan pelatihan pendakian gunung wajib dan sertifikasi dari lembaga pelatihan yang diakui Pemerintah Nepal.
Pembatasan Kuota Pendaki
Untuk mengatasi kepadatan di jalur pendakian yang kerap memicu antrean panjang di Zona Kematian, para anggota parlemen mengusulkan penetapan kuota pendaki. Pemerintah akan menentukan jumlah maksimum pendaki di setiap gunung setiap musim dengan mempertimbangkan kapasitas fisik gunung, kondisi cuaca, dan tingkat kepadatan yang mungkin terjadi.
Aturan Lingkungan yang Lebih Ketat
Masalah sampah di Everest juga menjadi perhatian serius. Setiap pendaki diwajibkan membawa turun 8 kilogram sampah padat. Deposit US$ 4.000 (sekitar Rp 67,5 juta) yang sebelumnya dapat dikembalikan akan diubah menjadi biaya wajib (non-refundable) yang masuk ke Dana Perlindungan Lingkungan dan Kesejahteraan Pendaki.
Pemerintah juga berencana membentuk Badan Perlindungan Lingkungan untuk mengelola sampah dan limbah manusia di gunung.
Larangan Perusahaan Asing dan Aturan Ketenagakerjaan
RUU ini juga mengatur bahwa semua kegiatan pendakian komersial, promosi, pemasaran ekspedisi, dan penjualan paket ekspedisi hanya boleh dilakukan melalui agen trekking yang terdaftar dan berlisensi di Nepal. "Perusahaan asing tidak diperbolehkan untuk secara langsung menjual atau mengoperasikan ekspedisi atau paket tersebut," demikian bunyi amandemen yang diusulkan.
Seluruh personel yang terlibat dalam operasi pendakian - termasuk sirdar, pemandu gunung, staf pendukung, juru masak, videografer, dan fotografer - harus warga negara Nepal.
Latar Belakang dan Tujuan Regulasi
Selama ini Nepal menghadapi kritik karena terlalu mengomersialkan Everest dengan mengeluarkan izin kepada terlalu banyak pendaki, termasuk yang tidak berpengalaman. Hal ini sering mengakibatkan antrean panjang di 'Zona Kematian' dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Data mencatat lebih dari 300 orang tewas di Everest. Pada 2025 saja tercatat lima orang meninggal, dan delapan orang pada tahun sebelumnya.
Dengan aturan baru ini, Nepal berharap dapat meningkatkan keselamatan pendaki, mengurangi kepadatan, melindungi lingkungan, dan memposisikan diri sebagai destinasi wisata petualangan berkelanjutan.
Proses Legislasi
RUU Pariwisata Terpadu telah disetujui Majelis Nasional Nepal pada 9 Februari 2026 dan kini memasuki tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat. Jika disahkan, aturan ini akan berlaku setelah masa tenggang tiga bulan, kemungkinan mulai musim pendakian 2026.
(berbagai sumber)
