Kemendagri Minta Pemda Percepat Penyelesaian Sengketa Tanah, Koordinasi Jadi Kunci Hindari Konflik Berlarut

Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Amran, saat memberikan sambutan dalam Rapat Diseminasi dan Asistensi Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Sengketa Konflik Pertanahan yang digelar di Hotel Grand Zuri, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (29/7/2026). (Foto: Puspen Kemendagri)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, YOGYAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia untuk mengoptimalkan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan melalui koordinasi yang lebih intensif antarlembaga. Langkah ini dinilai penting agar setiap persoalan pertanahan dapat diselesaikan sesuai kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan dan tidak berlarut-larut.

Dorongan tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) Kemendagri dalam Rapat Diseminasi dan Asistensi Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Sengketa Konflik Pertanahan yang digelar di Hotel Grand Zuri, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (29/7/2026).

Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Amran, mengatakan persoalan pertanahan di Indonesia memiliki karakteristik yang beragam. Konflik tersebut mencakup sengketa lahan perkebunan, hak guna usaha (HGU), eks-HGU, tanah ulayat, kawasan hutan, hingga aset milik pemerintah.

"Penyelesaian konflik pertanahan menjadi hal yang sangat prioritas, sehingga pertemuan hari ini sangat penting sekali," ujar Amran saat membuka kegiatan tersebut.

Menurut Amran, penyelesaian sengketa pertanahan harus dilakukan melalui tahapan yang jelas hingga seluruh pihak mencapai kesepakatan. Hasil penyelesaian juga perlu dituangkan dalam dokumen tertulis sebagai bentuk kepastian hukum dan pertanggungjawaban.

Perkuat Peran Pemerintah Daerah

Amran menjelaskan, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menyelesaikan konflik pertanahan di wilayah masing-masing. Permasalahan yang masih dapat ditangani pemerintah kabupaten atau kota sebaiknya diselesaikan di tingkat tersebut.

Apabila konflik melibatkan lebih dari satu daerah atau memiliki dampak yang lebih luas, pemerintah provinsi diharapkan mengambil peran sebagai fasilitator. Sementara itu, pemerintah pusat akan menangani persoalan yang memang tidak dapat diselesaikan di tingkat daerah.

"Bahwa pembagian kewenangan ke pemerintah daerah ini harus diperkuat, urusan kewenangan telah dilimpahkan," katanya.

Amran juga menekankan pentingnya memperkuat fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Menurutnya, pemerintah provinsi harus mampu menjadi penghubung dalam menyelesaikan persoalan lintas kabupaten dan kota sebelum masalah tersebut dibawa ke pemerintah pusat.

Kolaborasi dengan ATR/BPN

Kemendagri, lanjut Amran, terus memfasilitasi penyelesaian berbagai sengketa pertanahan dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Koordinasi dilakukan melalui berbagai forum, baik rapat tatap muka maupun pertemuan secara daring, guna mempercepat penanganan berbagai pengaduan yang berasal dari daerah.

Selain memperkuat koordinasi, Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah memastikan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan. Langkah lainnya adalah mengintegrasikan data pertanahan dan aset pemerintah agar selalu diperbarui serta mudah diakses dalam proses penyelesaian sengketa.

Amran menambahkan, setiap kebijakan di bidang pertanahan harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, perlindungan hak masyarakat, serta pengamanan aset milik negara maupun pemerintah daerah.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar penyelesaian konflik tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

"Ketika semua permasalahan konflik pertanahan ini bisa kita selesaikan, tentunya akan memperkuat tata kelola administrasi pertanahan, meningkatkan kepastian hukum untuk mempercepat pembangunan," tandas Amran.

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi DIY Adi Bayu Kristanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Binsar Sitanggang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara Akhmad Taufik Hidayat, perwakilan Kementerian ATR/BPN, serta sejumlah pejabat pemerintah daerah dari berbagai wilayah.

(Sumber: Puspen Kemendagri)